Polsek Siabu Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Mandailing Natal

Mandailing Natal Metrozone Net

Polres Mandailing Natal melalui Polsek Siabu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Mandailing Natal pada Rabu malam (13/05/2026). Pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Kapolres Mandailing Natal Bagus Priandy menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Desa Bonan Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siabu bersama personel langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku masing-masing berinisial M.A.L warga Desa Bonan Dolok Kecamatan Siabu, M.A.J warga Desa Huta Puli Kecamatan Siabu, K.W. (33) warga Desa Sidojadi Kecamatan Bukit Malintang, dan B.S warga Desa Sidojadi Kecamatan Bukit Malintang.

Kapolres menjelaskan, awalnya petugas mengamankan M.A.L yang menyerahkan barang diduga narkotika jenis sabu kepada aparat desa. Dari hasil interogasi, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M.A.J yang mengaku memperoleh barang haram tersebut dari B.S di Desa Sidojadi Kecamatan Bukit Malintang.

Petugas selanjutnya bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan K.W beserta barang bukti narkotika yang ditemukan di rumahnya. Tidak lama berselang, polisi juga berhasil mengamankan B.S berikut sejumlah besar barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan ganja kering.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti di antaranya sabu dengan berbagai ukuran kemasan, ganja kering, timbangan elektrik, plastik klip transparan kosong, pipet runcing, beberapa unit handphone, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Juralis :Arbain Lubis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *