Pringsewu, Metrozone.net, —
Dugaan pelanggaran perizinan oleh pengusaha jual beli hasil bumi (seperti karet dan kakao) serta pengabaian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) milik warga Waringin Sari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu Lampung, umumnya berpusat pada dua aspek hukum: legalitas operasional komoditas pertanian dan kelayakan teknis struktur fisik gudang/pabrik.
Berikut adalah rincian kewajiban perizinan yang sering diabaikan dan konsekuensi hukum yang dihadapi oleh pelaku usaha:
1. Pelanggaran Perizinan Bangunan (IMB/PBG)
Pengabaian SIMBG: Banyak pengusaha mendirikan gudang penyimpanan hasil bumi atau pabrik pengolahan sebelum melapor ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Alih Fungsi & Kelayakan: Bangunan yang digunakan untuk menampung tonase besar karet atau kakao memerlukan standardisasi struktur dan proteksi kebakaran. Mengabaikan izin ini berisiko memicu penyegelan tempat usaha oleh Satpol PP dan pemerintah daerah.
2. Perizinan Usaha Hasil Bumi yang Wajib Dipenuhi
Pelaku usaha perdagangan hasil bumi berskala besar wajib melengkapi legalitas melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA), yang meliputi:
Nomor Induk Berusaha (NIB): Berfungsi sebagai identitas utama pelaku usaha.
Sertifikat Standar: Diperlukan karena pengolahan atau pengepulan komoditas seperti karet dan kakao masuk dalam kategori risiko menengah hingga tinggi.
Ketentuan Ekspor Terkini: Bagi pengusaha yang mengarah ke pasar internasional, pemerintah memberlakukan aturan ketat seperti Permendag Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi ini mewajibkan sertifikasi elektronik melalui Sistem INATRADE yang terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (SINSW) demi menjamin mutu komoditas.
3. Dampak dan Sanksi Hukum
Sanksi Administratif: Pembekuan kegiatan operasional, penutupan gudang, hingga pencabutan NIB.
Dampak Lingkungan & Sosial: Gudang penampungan karet mentah sering memicu protes warga sekitar akibat polusi bau menyengat dari lateks/koagulum jika tidak memiliki dokumen pengelolaan lingkungan yang sah.
Denda Finansial: Bangunan tanpa PBG dapat dikenakan denda administratif hingga perintah pembongkaran paksa oleh pemerintah daerah.
Pada saat tim dilapangan coba koordinasi dan konfirmasi di kantor Pekon Waringin Sari Barat dengan salah satu perangkat Pekon, menerangkan bahwa “Seingat saya selama pemilik usaha tersebut inisial SWO/IY belum pernah ke kantor Pekon untuk mengurus izin usaha dan bangunan gudang mas”, ucapnya.
(Tim)




