Pringsewu, Metrozone.net, —
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TOPAN-RI DPD Kabupaten Pringsewu Lampung yang menyoroti aparatur desa, Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN), atau perangkat pemerintahan yang merangkap jabatan sebagai pengurus Kelompok Tani (Poktan) maupun Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia salah satunya di Kabupaten Pringsewu Lampung, termasuk temuan di tahun 2023 dan 2026.
LSM TOPAN-RI DPD Kabupaten Pringsewu menilai praktik ini melanggar aturan, menghambat transparansi, dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penyaluran bantuan pertanian.
Berikut adalah poin-poin penting terkait sorotan tersebut:
1. Dasar Larangan Rangkap Jabatan
Berdasarkan temuan di lapangan dan aturan hukum, rangkap jabatan ini dilarang karena:
Permentan Nomor 67 Tahun 2016: Bab V Pasal 22 ayat (2) huruf d secara tegas menyebutkan bahwa pengurus Gapoktan atau Poktan tidak boleh berstatus sebagai aparat/PNS/pamong desa.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (dan perubahannya): Pasal 51 melarang perangkat desa merangkap jabatan yang dibiayai oleh APBN atau APBD.
Permendagri No. 18 Tahun 2018: Menyebutkan pengurus poktan tidak boleh berasal dari unsur PNS, TNI, Polri, Perangkat Desa, dan BPD.
2. Fokus Sorotan LSM dan Temuan Kasus
LSM sering menyoroti beberapa hal berikut:
Penyalahgunaan Bantuan: Kekhawatiran bahwa bantuan pemerintah (pupuk, alat mesin pertanian) disalahgunakan atau difokuskan kepada kelompok yang dikelola oknum aparatur, bukan kepada petani yang membutuhkan.
Konflik Kepentingan: Oknum perangkat desa (Sekdes, Kadus) yang menjadi ketua Gapoktan berpotensi memanipulasi data petani untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Pembiaran: Adanya dugaan pembiaran dari dinas pertanian kabupaten atau pihak kecamatan terhadap oknum perangkat desa yang masih menjabat pengurus poktan.
3. Alasan/Pembelaan Perangkat Desa
Sulit Mencari Pengurus: Beberapa perangkat desa berdalih bahwa sulit mencari anggota kelompok tani yang mau dan mampu menjadi pengurus.
Kurang Pemahaman: Sebagian oknum mengaku tidak mengetahui adanya aturan tersebut, terutama aturan turunan seperti Permentan.
4. Tuntutan LSM dan Sanksi
LSM meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Pertanian untuk:
Melakukan reorganisasi pengurus kelompok tani (mengganti perangkat desa dengan petani aktif).
Menindak tegas dengan sanksi administratif hingga pemberhentian jika terbukti ada pelanggaran.
Meminta inspektorat kabupaten/BPK memeriksa aliran bantuan pada kelompok tani yang dikelola oknum tersebut.
Pada tahun 2026, ditegaskan kembali bahwa perangkat desa, BPD, dan ASN dilarang keras merangkap jabatan di struktur pengelolaan kelompok tani untuk menjaga akuntabilitas pelayanan publik.
(Epy)





