Terbidik,”APAR “di  UPT Puskesmas Ponco Warno,Kecamatan Kalirejo Pada Kadaluarsa 

 

Lampung Tengah, Metrozone.net, — Keberadaan tabung Alat pemadam Api Ringan (APAR) di sejumlah ruang UPT Puskesmas Ponco Warno, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah Lampung, sepertinya masih sebatas formalitas dan pelengkap ruangan saja.

Buktinya, disejumlah ruangan UPT Puskesmas Ponco Warno untuk Alat Pemadam Kebakarannya(APAR) sampai sekarang ini pada yang diduga sudah kadaluarsa(EXPIRED), dan yang sangat disayangkannya lagi ada juga yang masih ada belum dengan memiliki alat untuk memadamkan api sebagai pertolongan pertama pada musibah kebakaran.

Hal tersebut terlihat dari pantauan Metrozone.net dilapangan, Rabu (13/06/2026) saat melihat APAR yang ada dibeberapa ruangan yang ada pada di lingkup UPT Puskesmas Ponco Warno, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah Lampung, baik terlihat dari dulu hingga pada sekarang ini. Dimana tidak dipungkirinya hal tersebut, karena masih banyak ditemukannya tabung tabung APAR yang terpasang di sejumlah fasilitas UPT Puskesmas Ponco Warno yang diduga sudah expired atau kadaluarsa.

“Kami berharap supaya UPT Puskesmas Ponco Warno yang sudah memiliki APAR namun sudah kadaluarsa(Expired) agar dengan segera diisi kembali, dan bagi yang belum memiliki tabung APAR dapat segera melakukan pengadaan tabung tersebut. Sebab, keberadaan tabung APAR sangat membantu apabila terjadi kecelakaan yang dapat menyebabkan kebakaran, khususnya untuk kebakaran ringan, seperti halnya korsleting listrik, kayu, kertas dan plastik, dan lain lainnya,”ujar Hendri, salah seorang aktifis LSM Tri Nusa kinerja pemerintah daerah, di Provinsi Lampung, Rabu (13/05/2026).

Hendrik menambahkan, untuk fungsi APAR ini seperti P3K. Apabila terjadi kebakaran, dapat tertangani dengan cepat. Sehingga, apabila ada potensi kebakaran bisa diminimalisir.

Lanjutnya, supaya pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah agar dapat menerbitkan surat resmi kepada sejumlah UPT Puskesmas terkait, untuk melakukan pengecekan terhadap pada Apar nya masing masing, sehingga selain bagi UPT Puskesmas Ponco Warno yang pada Apar nya sudah kadaluarsa agar diisi kembali, dan bagi yang belum memiliki agar bisa memiliki alat pemadam api tersebut yang berfungsi dengan baik dan maksimal.

“Apabila APAR nya sudah kadaluarsa segeralah diisi ulang sesuai SOP. Karena, biasanya untuk tabung APAR masa berlaku hanya selama 1 tahun saja,”jelasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *