Oknum Kepala Kampung Sri Basuki Kalirejo Diduga Terlibat Perjudian dan Sedang Proses Hukum 

 

Lampung Tengah, Metrozone.net, — Beberapa waktu lalu, mencuat isu dugaan aktivitas perjudian di Kampung Sri Basuki di Kabupaten Lampung Tengah Lampung, tepatnya di Kecamatan Kalirejo. Isu tersebut menuai sorotan luas dari warga setempat dan masyarakat, Rabu (13/05/2026).

Pasalnya, dalam dugaan aktivitas “Perjudian” tersebut. disebut-sebut turut melibatkan seorang oknum kepala kampung/desa berinisial UR. Mirisnya, oknum kepala kampung tersebut tidak hanya diduga berperan sebagai pemain, tetapi juga memiliki posisi yang dinilai cukup sentral dalam aktivitas tersebut.

Menanggapi hal itu, seorang yang juga aktivis, Hendri C, menilai kasus tersebut bukanlah persoalan sepele. Menurutnya, seorang kepala kampung seharusnya menjadi teladan dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan justru terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum dan norma sosial.

“Kepala kampung/kepala desa itu harusnya menjadi sosok pemimpin yang baik, dan harus juga memberikan contoh yang baik untuk masyarakatnya. Buka malah terlibat dalam aktivitas ilegal seperti itu”, Ujar aktifis LSM Hendri C.

Lebih lanjut Hendri C menambahkan bahwa aktivitas “judi” yang dilakukan oleh oknum kepala kampung tersebut bukanlah pelanggaran biasa dan jika di tarik ke dalam aspek hukum oknum tersebut telah melanggar UUD, pasal 303 KUHP. Dan harusnya dapat di pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Ini bukan hanya pelanggaran biasa jika kita tarik dalam aspek atau perspektif hukum beliau telah melanggar UUD pasal, 303 KUHP. Dan itu sangat berat sangsi pidananya bisa-bisa ancamannya sampai sepuluh tahun” Kata Hendri C.

Menutup pernyataannya, Hendri C menegaskan bahwa sebagai kepala kampung, oknum tersebut seharusnya mampu menjaga marwah dan integritasnya sebagai pejabat publik. Terlebih, saat dilantik, yang bersangkutan telah mengucapkan sumpah dan janji jabatan. Namun, tindakan yang dilakukan justru dinilai melanggar moral, etika jabatan, bahkan hukum.

Hendri C juga mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas dan tidak tebang pilih terhadap oknum-oknum yang mencoreng kepercayaan publik tersebut.

“Sebagai seorang kepala kampung harusnya dia bisa menjaga marwahnya, sebagai pejabat publik.Terlebih kakam tersebut saat di lantik melakukan sumpah janji jabatan.

Mengapa justru melanggar moral dan etika jabatan dan justru melanggar hukum. Dan juga untuk para aparat penegak hukum harusnya berikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum seperti ini jangan tebang pilih, jangan hanya karna jabatannya lalu tidak ada tindakan tegas”. Pungkasnya

Terpisah media ini mendapatkan informasi dan keterangan dari salah satu perangkat kampung Sri Basuki, Kecamatan Kalirejo bahwa “Kepala kampung sedang ada kasus hukum sedang sekolah/pondok alias bui dan saat ini terduga tersangka perjudian oknum kepala kampung inisial UR masih menjalankan akan proses sidang di Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah”. Sampai dengan berita ini di terbitkan pihak kami telah berkordinasi di kantor kampung Sri Basuki dengan perangkat kampung.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *