Polemik Pengelolaan Keuangan, Kepala Puskesmas Suak Ribee Dinonaktifkan Sementara

Daerah311 Dilihat

MEULABOH (Metrozone.net) – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Barat, Evi Darni, S.Kep., MKM, memberikan penjelasan terkait polemik dan mosi tidak percaya yang dilayangkan oleh sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) terhadap Kepala Puskesmas (Kapus) Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

​Kegaduhan di fasilitas kesehatan tersebut mencuat dipicu oleh persoalan pengelolaan keuangan, khususnya terkait dana honorarium dan biaya operasional lapangan para pegawai yang sempat mengalami kendala administrasi serta penundaan penyaluran.

​Menurut Evi Darni, permasalahan keuangan yang menjadi sumber ketidakpercayaan pegawai tersebut sebenarnya telah diselesaikan melalui mekanisme pengembalian dana. Ia menyebutkan bahwa dana yang dikelola sempat dipertanyakan peruntukannya oleh para staf sebelum akhirnya dikembalikan kepada pihak yang berhak.

​”Kisaran (jumlahnya) enggak terlalu banyak juga untuk di Puskesmas yang dikelola, sekitar Rp200 juta. Sebelum mediasi sudah dikembalikan,” ujar Evi Darni saat dikonfirmasi, Senin (26/10-2026).

​Ia menjelaskan bahwa mosi tidak percaya ini muncul karena adanya keraguan dari para pegawai terhadap transparansi dan tata kelola keuangan di internal puskesmas. Untuk memastikan tata kelola berjalan sesuai aturan, pihak Dinas Kesehatan telah menegaskan kembali Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengelolaan keuangan instansi.

​”Secara peraturan, yang bisa memegang uang kan bendahara. Kita sudah sampaikan ke Kapus, apapun kondisinya yang boleh memegang, menyimpan, dan mengeluarkan anggaran itu adalah bendahara dan Kapus-nya saja,” tegasnya.

​Evi menambahkan, dana yang menjadi pokok permasalahan bukanlah gaji pokok pegawai, melainkan dana honorarium dan biaya transpor kegiatan lapangan. Sementara itu, untuk pembayaran gaji pokok pegawai tetap langsung disalurkan melalui Dinas Kesehatan secara rutin.

​Kendati demikian, kata Evi Darni, untuk meredam situasi dan kelancaran pelayanan publik di Puskesmas Suak Ribee, Dinas Kesehatan telah mengajukan telaah memohon arahan Bupati Aceh Barat untuk tindak lanjut terkait konflik internal ini.

Sesuai arahan Bupati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh inspektorat dan selama pemeriksaan diminta BPSDM untuk menonaktifkan sementara kapus Puskesmas. Kebijakan ini diberlakukan agar proses pemeriksaan dan audit internal dapat berjalan secara objektif tanpa intervensi.

​”Untuk SK penonaktifan secara resmi saya belum terima, tapi arahan untuk dinonaktifkan ya sementara, sampai pemeriksaan selesai. Kalau enggak salah saya sekitar 10 hari kemarin,” pungkasnya.

​Hingga saat ini, pihak Dinas Kesehatan Aceh Barat terus memantau perkembangan situasi di Puskesmas Suak Ribee guna memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kecamatan Johan Pahlawan tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh dinamika internal yang terjadi (*)

Penulis: Almanudar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *