Polda Kepri Amankan 88 WNA Asal Tiongkok Kasus Love Scams di Batam

Metrozone.net, Batam,-

Sebanyak 88 orang tersangka terdiri dari 5 orang perempuan dan 83 orang laki-laki berwarga Negara Republik Rakyat Tiongkok berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri

Ini merupakan hasil kerja sama atau joint operation dengan Ministry Police of Public Security of China dan Divhubinter Polri tentang pengungkapan kejahatan transnational crime yang menjadi perhatian pemerintah Indonesia khususnya Polri atas dugaan tindak pidana love scams.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin didampingi Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Amur Chandra J.B, Kabag Jatinter Hubinter Polri Kombes Pol Audie S. Latuheru, Direktur Biro Keamanan Umum Kota Beijing Yang Jianghao, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, bertempat di Lobby Utama Mapolda Kepri, Rabu (30/8/2023).

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin dalam keterangannya mengatakan

Love scams atau yang dikenal sebagai romance scam yaitu tindak pidana penipuan dengan memanipulasi korbannya secara emosional melalui hubungan romantis palsu.

Seluruh tersangka adalah Warga Negara Asing (WNA) dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan tidak ada korban dari warga negara Indonesia dalam kasus ini. ujarnya

Lebih lanjut, pelaksanaan penangkapan ini didasarkan pada informasi yang diterima oleh Polda Kepri, bekerjasama dengan Divhubinter Polri dan Kepolisian China.

Kegiatan ini juga sesuai dengan pembahasan dalam ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 yang baru-baru ini berlangsung di Labuan Bajo. Salah satu topik yang diperbincangkan dalam pertemuan tersebut adalah kejahatan lintas negara yang mencakup kasus tindak pidana seperti love scams.

Polda Kepri dan Interpol bergerak cepat dalam membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus ini. Hasil penyelidikan mengungkap adanya 3 TKP yang terlibat dalam praktik love scams. Dalam penyelidikan ini, tim berhasil menyita berbagai barang bukti, diantaranya 1.079 Unit Handphone dengan berbagai merk, 8 Bundel dokumen plastik hitam, 3 kotak dokumen, 3 Unit Laptop, 7 Charger Portable 1 kotak, 18 KTP Tiongkok, 2 buah kartu Driving License of The People’s Republic of China, 2 buah kartu ATM Bank ICBC, 1 buah kartu ATM Bank of China, 1 buah kartu ATM Bank Guilin, 1 buah Digital Video Recorder dengan merk HK Vision, 1 buah Charger merk Moso AC/DC Adaptor Model MSA-C1500, 1 buah Mouse 3D Optical berwarna hitam, 1 lembar boarding pass pesawat Garuda Indonesia asal penerbangan SHENZHEN tujuan Jakarta dan 30 Unit Komputer.

Diperkirakan kerugian akibat kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU ITE berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Pemerasan dan/atau Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Mengingat tidak ada warga negara Indonesia yang menjadi korban dalam kasus ini, Polda Kepri akan melimpahkan kasus ini kepada Ministry Police of Public Security of China untuk penanganan lebih lanjut.

“Semua upaya ini dilakukan sebagai bagian dari kerja sama internasional dalam mengatasi kejahatan lintas negara dan operasi ini merupakan contoh nyata dari kerja sama antar lembaga penegak hukum dari berbagai negara,” tutup Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin.

(Hans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *