Batam, Metrozone.net- Sebuah video viral di media sosial seorang pejabat publik, Ketua DPRD Kepri Iman Setiawan sedang mengendarai motor gede dari Sekupang menuju Batam Center. Ini merupakan contoh pejabat publik yang tidak patut ditiru dan diduga melanggar aturan lalu lintas, Sabtu (9/5/2026).
Sebuah video yang diposting di media sosial oleh akun Suara Akar Rumput terlihat sosok Iman Setiawan menggunakan topi dan kaca mata hitam sambil mengacungkan jempol ke kameramennya.
“Guys hari ini main sekali-sekali retret,” ucap Iman Setiawan.
Kicau-kicau mania begitu bunyi video yang beredar sosok Ketua DPRD Kepri itu sambil santai melintasi ruas jalan menuju Simpang Jam Batam Center.
Pelangaran lalu lintas terkait pengendara tidak menggunakan helm SNI diatur dalam Pasal 291 ayat 1 dan 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000.
Hingga berita ini terbit, belum ada klarifikasi dari Ketua DPRD Kepri, Iman Setiawan, terkait video yang beredar mengendarai moge tidak menggunakan helm.
Pewarta, Hans







