Jakarta, Metrozone.net- Dalam rangka menyongsong pemberlakuan regulasi hukum terbaru di Indonesia, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat turut serta dalam Seminar Nasional Pemasyarakatan bertajuk “Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru”. Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Bapas Jakarta Barat, RM. Kristyo Nugroho, beserta Pejabat Struktural dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Kegiatan seminar ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di bidang pemasyarakatan, akademisi, praktisi hukum, serta perwakilan dari instansi terkait. Seminar bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait perubahan Sistem Pemasyarakatan seiring dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru, serta implikasinya terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.

Acara dibuka secara resmi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang juga bertindak sebagai pemateri utama. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan hukum pidana bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan sebuah transformasi besar.
“Sebagaimana kita ketahui, sejak Januari 2026, Indonesia resmi mengimplementasikan Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP. Langkah ini bukan sekedar pembawaan regulasi di atas kertas, melainkan sebuah revolusi paradigma,” ujarnya.

Kegiatan Seminar Nasional Pemasyarakatan ini memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kapasitas dan pemahaman petugas pemasyarakatan, khususnya dalam menghadapi perubahan regulasi yang akan berdampak langsung pada Sistem Pemasyarakatan di Indonesia.
Editor: 5093N9







