Bandar Lampung, Metrozone.net, –
Lembaga Swadaya Masyarakat TOPAN-RI DPD Kabupaten Pringsewu melaporkan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek galian kabel fiber optik Telkom tahun anggaran 2023 dan 2026 ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Laporan diterima pihak Kejati Lampung dengan pelayanan yang cukup baik.
Dalam laporannya, LSM TOPAN-RI menyoroti pelaksanaan pekerjaan galian dan pemasangan kabel fiber optik Telkom di wilayah Kabupaten Pringsewu yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak. Dugaan tersebut meliputi kedalaman galian, kualitas material, hingga metode penutupan kembali yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dan mengganggu infrastruktur publik.
Ketua LSM TOPAN-RI menyatakan laporan ini disampaikan agar Kejati Lampung dapat melakukan pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sesuai Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia. Tujuannya agar ada kepastian hukum dan penggunaan anggaran negara tepat sasaran,” ujarnya.
Pihak Kejati Lampung yang menerima laporan memberikan pelayanan yang cukup baik dan menyatakan akan memverifikasi materi laporan sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut. LSM TOPAN-RI DPD Pringsewu menyatakan siap memberikan data dan keterangan tambahan jika dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
LSM TOPAN-RI menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek infrastruktur telekomunikasi penting dilakukan mengingat proyek tersebut menggunakan dana publik dan berdampak langsung pada pelayanan masyarakat. Organisasi ini juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
(Red)



