Karang Intan, Metrozone.net –
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan menggelar rapat pembahasan Aplikasi Satu Data Pemasyarakatan untuk memperkuat pengelolaan data. Kepala Lapas, Yugo Indra Wicaksi, bersama jajaran membahas mekanisme pengumpulan, pemeriksaan, rekapitulasi, dan penyampaian data serta memastikan setiap operator menyajikan informasi secara lengkap, akurat, tepat waktu, dan sesuai dengan kondisi pelaksanaan tugas di lapangan, Senin (10/08/2026).
Yugo bersama peserta rapat menyamakan pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan data yang lengkap, akurat, valid, konsisten, dan tepat waktu. Setiap operator juga perlu memastikan data dari masing-masing bidang telah melalui proses pemeriksaan sebelum menyampaikannya kepada Ketua Tim untuk dilakukan rekapitulasi.
Aplikasi Satu Data Pemasyarakatan menjadi salah satu instrumen penting dalam penyediaan dan pengelolaan data pemasyarakatan. Melalui aplikasi tersebut, data yang dihimpun dari berbagai pelaksanaan tugas dapat tersaji secara terstruktur sehingga mendukung kebutuhan pelaporan, evaluasi, serta pengambilan kebijakan organisasi.
Dalam rapat, peserta membahas mekanisme pelaporan yang mengatur setiap operator menyampaikan laporan kepada Ketua Tim untuk menjalani proses pemeriksaan dan rekapitulasi. Selanjutnya, Ketua Tim menyampaikan laporan kepada Kalapas paling lambat setiap tanggal 25 sebelum operator mengunggah data atau laporan melalui Aplikasi Satu Data Pemasyarakatan.
Pembahasan juga menekankan pentingnya menyajikan data yang menggambarkan pelaksanaan kegiatan secara nyata. Setiap operator perlu memastikan setiap indikator mencerminkan kondisi sebenarnya berdasarkan pelaksanaan tugas di lapangan. Data yang disampaikan harus konsisten, terukur, dan mampu menunjukkan perkembangan pelaksanaan program secara faktual dan berkelanjutan.
Melalui mekanisme tersebut, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan terus membangun pengelolaan data yang tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data yang tersaji secara akurat tidak hanya mendukung kebutuhan pelaporan, tetapi juga memberikan gambaran faktual mengenai pelaksanaan tugas, capaian program, serta kebutuhan organisasi yang perlu mendapatkan perhatian.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menegaskan bahwa kualitas data menentukan kualitas informasi yang digunakan organisasi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pengambilan kebijakan.
“Aplikasi Satu Data Pemasyarakatan memiliki peran penting sebagai sumber informasi dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan kebijakan. Karena itu, saya meminta seluruh operator dan Ketua Tim meningkatkan koordinasi serta memastikan setiap data yang disampaikan benar-benar akurat, lengkap, tepat waktu, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar Yugo.
Yugo juga mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga konsistensi dalam proses pengumpulan, pemeriksaan, dan penyampaian data. Setiap laporan perlu melalui proses verifikasi secara cermat untuk menjaga kualitas informasi yang tersaji melalui Aplikasi Satu Data Pemasyarakatan.
“Pengelolaan data bukan sekadar kewajiban administratif. Data yang kita sampaikan menjadi dasar informasi bagi organisasi dalam melihat capaian dan menentukan langkah ke depan. Semakin baik kita menjaga akurasi dan konsistensinya, semakin kuat pula dasar kita dalam mengevaluasi kinerja dan mengambil kebijakan yang tepat,” tambah Yugo.
Rapat tersebut menegaskan pentingnya koordinasi antara operator dan Ketua Tim dalam setiap tahapan pengumpulan hingga penyampaian data. Setiap laporan perlu melalui proses pemeriksaan dan rekapitulasi sebelum disampaikan kepada Kalapas dan diunggah melalui Aplikasi Satu Data Pemasyarakatan.
Melalui penguatan pengelolaan Aplikasi Satu Data Pemasyarakatan, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan terus mendorong tata kelola organisasi yang transparan, akuntabel, dan berbasis data. Penyajian informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan diharapkan mampu mendukung evaluasi kinerja, meningkatkan efektivitas pelaksanaan program, serta menjadi dasar yang kuat dalam menjalankan tugas pemasyarakatan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (nta).









