Krisis Karhutla, PC IMM Kota Metro Desak Penegakan Hukum Tegas dan Perlindungan Kesehatan Rakyat

Blog86 Dilihat

 

KOTA METRO,MetroZone.Net —

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Indonesia menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, keselamatan lingkungan, dan keberlangsungan aktivitas ekonomi. Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Bidang Lingkungan Hidup Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Metro, Riandi Setiawan, mendesak pemerintah memperkuat penanganan karhutla dan memastikan penegakan hukum berjalan tegas tanpa pandang bulu.

Berdasarkan data harian terbaru Kementerian Kesehatan hingga 17 Oktober 2026, total akumulasi dampak kabut asap kini telah menembus lebih dari 311.000 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Sebaran wilayah terdampak pun meluas menjadi 65 kabupaten/kota di tujuh provinsi utama. Meskipun grafik harian menunjukkan tren penurunan dari 3.827 kasus baru pada 16 Oktober menjadi 2.609 kasus baru pada 17 Oktober, angka kumulatif yang masif ini memperlihatkan tingginya risiko kesehatan yang nyata dihadapi masyarakat.

Dampak karhutla juga merambah fatal ke sektor transportasi. Kementerian Perhubungan mencatat sedikitnya 2.458 penerbangan berjadwal dalam negeri telah terganggu akibat kabut asap sejak 11 Agustus hingga 17 Oktober 2026. Lonjakan gangguan ini mencakup 1.080 penerbangan mengalami keterlambatan (delay) serta 1.324 penerbangan yang terpaksa dibatalkan atau ditunda (cancelled/postponed). Imbas paparan asap yang meluas hingga ke wilayah Sulawesi, Maluku, dan Sumatra bagian utara ini menunjukkan bahwa karhutla telah menjadi krisis nasional ekonomi yang merugikan mobilitas publik secara masif.

Di sisi penegakan hukum, langkah tegas mulai diperlihatkan aparat. Bareskrim Polri dan jajaran polda melaporkan penanganan 273 laporan polisi dengan menetapkan 223 tersangka perorangan serta 9 tersangka korporasi yang bergerak di bidang kelapa sawit. Ketegasan ini diperkuat oleh tindakan pemerintah melalui Kementerian Kehutanan yang resmi menjatuhkan sanksi administratif terhadap 26 subjek hukum, termasuk mencabut izin usaha 5 perusahaan yang terbukti terlibat karhutla. Total objek pengawasan lahan yang kini disorot ketat mencapai 1,73 juta hektare. Proses hukum terhadap seluruh tersangka tetap berjalan transparan dan harus dijunjung berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Riandi Setiawan menilai penanganan karhutla perlu dilakukan secara terintegrasi, dengan mengutamakan keselamatan warga, pemulihan lingkungan, transparansi penegakan hukum, serta pertanggungjawaban pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Karhutla tidak boleh dipandang sebagai persoalan musiman semata. Ketika asap mengancam kesehatan rakyat, terutama anak-anak, negara harus hadir melalui penanganan darurat yang terkoordinasi dan penegakan hukum yang konsisten. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum hanya karena memiliki kekuatan ekonomi,” tegas Riandi.

PC IMM Kota Metro juga mendorong pemerintah mengevaluasi penetapan status kedaruratan karhutla berdasarkan kondisi faktual, luas dampak, kapasitas penanganan daerah, dan kebutuhan koordinasi nasional. Saat ini, dua provinsi (Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah) telah berstatus Tanggap Darurat, sementara lima provinsi lainnya (Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan) berstatus Siaga Darurat. Apabila indikator serta ketentuan yang berlaku terpenuhi, pemerintah perlu mempertimbangkan penetapan status bencana nasional untuk memperkuat respons lintas sektor.

Selain penindakan pidana, pemerintah diminta menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan, termasuk pembekuan atau pencabutan izin usaha apabila pelanggaran telah terbukti dan persyaratan hukum terpenuhi. Penegakan hukum harus menyasar pelaku yang bertanggung jawab, baik perorangan maupun korporasi, dengan proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Meski Kota Metro bukan wilayah utama titik api dalam laporan tersebut, PC IMM Kota Metro menegaskan bahwa kepedulian terhadap karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Solidaritas antardaerah, edukasi lingkungan, perlindungan kelompok rentan, dan pengawasan publik perlu diperkuat agar dampak krisis tidak semakin meluas.

“Lindungi kesehatan rakyat, pulihkan lingkungan, dan tegakkan hukum. Jangan sampai masyarakat terus menanggung dampak, sementara upaya pencegahan dan pertanggungjawaban tidak berjalan maksimal,” tutup Riandi.(A-PPI)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *