SORONG, METROZONE.NET – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk segera mengurus sertifikasi halal. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus memperluas akses pasar.
Dorongan itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Jaminan Produk Halal (JPH) yang melibatkan pelaku UMKM, koperasi, tokoh masyarakat, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait. Kegiatan ersebut berlangsung di Kyriad Hotel, Kota Sorong, Selasa (11/8/2026).
Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Papua Barat Daya, Dr. Sellvyana Sangkek, SE., M.Si., mengatakan sertifikasi halal semakin penting bagi pelaku usaha seiring dengan diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal secara penuh mulai 18 Oktober 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kebijakan sertifikasi halal tidak semata-mata harus dipandang sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai peluang strategis bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas jangkauan pemasaran.
“Kebijakan tersebut harus dipandang bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai peluang bagi pelaku usaha Papua Barat Daya untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan menembus pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berbagai produk unggulan Papua Barat Daya, seperti olahan sagu, kakao, ikan asap, keripik buah, serta beragam pangan olahan khas Papua, memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi produk bersertifikat halal yang mampu bersaing di pasar nasional.
Dengan adanya sertifikat halal, kata dia, produk lokal diharapkan tidak hanya dikenal sebagai oleh-oleh khas daerah, tetapi juga memiliki nilai tambah serta tingkat kepercayaan konsumen yang lebih tinggi ketika dipasarkan melalui pasar modern, pusat perbelanjaan, maupun platform digital.
“Dengan adanya sertifikat halal, produk lokal tidak lagi hanya dipasarkan sebagai oleh-oleh khas daerah, tetapi dapat memiliki nilai tambah dan kepercayaan lebih tinggi di pasar modern, pusat perbelanjaan, maupun pasar digital,” katanya.
Untuk mempercepat proses tersebut, pemerintah daerah akan terus memperluas kegiatan sosialisasi dan pendampingan hingga ke seluruh kabupaten di Papua Barat Daya, termasuk Kabupaten Maybrat, Tambrauw, Raja Ampat, dan Sorong Selatan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pelaku UMKM untuk memperoleh informasi, pendampingan, serta akses terhadap proses sertifikasi halal.
Disperindag Papua Barat Daya juga mengimbau pelaku usaha agar tidak menunda pengurusan sertifikasi halal. Para pelaku UMKM diharapkan dapat memanfaatkan berbagai kemudahan yang disediakan pemerintah, termasuk skema sertifikasi halal bagi usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya berharap sertifikasi halal dapat menjadi bagian penting dalam strategi pengembangan UMKM. Dengan demikian, produk lokal Papua Barat Daya tidak hanya mampu memenuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga semakin dikenal serta memiliki daya saing di pasar nasional hingga global.
[Penulis: Alex Umpain]









