Batam, Metrozone.net- Adanya informasi mengenai pekerja WNA yang bekerja sebagai waiter dan bertender di dalam First Club mendapat tanggapan serius dari Ketua Komando HAM Kepri, H.S Dotulong, S.H., M.H.
Menurut Dotulong, keberadaan WNA yang bekerja di First Club sebagai waiter dan bertender seharusnya dikaji ulang sebab tidak perlu keahlian khusus untuk bekerja sebagai waiter dan bertender ditengah banyaknya pengangguran di Kota Batam.
“Bagi orang asing (WNA) itu semua ada aturannya tidak bisa seenaknya dan ada dasar hukumnya tentang ijin tinggal bagi orang asing,” ujarnya, kepada Metrozone.net, Sabtu (17/1/2026).
Ia menyebut undang-undang utama tentang izin tinggal keimigrasian di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur kewajiban memiliki izin tinggal bagi orang asing.
Praktisi hukum yang berkiprah lebih dari 34 tahun itu menyebut bahwa hasil dari konfirmasi dari pihak keimigrasiaan, ada yang di perbaharui dalam aturan pelaksanaannya dengan berbagai peraturan, termasuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, yang mengatur lebih detail mengenai visa dan izin tinggal, serta jenis-jenis izin baru seperti Rumah Kedua, Keahlian Khusus dan Pekerja Jarak Jauh.
DPW Komando HAM Kepri Soroti Penjualan Mikol Tanpa Cukai di First Club
Tidak hanya WNA asing yang bekerja sebagai waiter dan bertender di dalam tempat hiburan malam First Club, DPW Komando HAM Kepri soroti dugaan penjualan mikol tanpa cukai.
Ketua DPW Komando HAM Kepri mempertanyakan kenapa tidak ada penertiban dan penegakan hukum oleh aparat terkait mengenai penjualan minuman tanpa cukai di dalam First Club.
“Apakah First Club kebal hukum atau negara kalah sama pengusaha yang melanggar aturan,” jelasnya.
Penegakan aturan terkait izin usaha di dalam First Club seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah, setelah banyaknya kasus yang viral mengenai First Club.
“Jika tidak ada penindakan dari Pemko Batam, Bea Cukai Batam, Polda Kepri dan Imigrasi Batam terkait WNA yang bekerja dan penjualan minuman beralkohol di dalam First Club, dalam waktu dekat Komando HAM akan surati Bareskrim Polri, Ditjen Bea Cukai dan Kemenimipas,” tutupnya.
Pewarta: Hans






