Diduga Tipu Pengusaha Ratusan Juta Bermodus Iming-Iming Proyek, Eks Anggota DPRA Berinisial AA Dilaporkan

BANDA ACEH )Metrozone.net) – Dugaan kasus penipuan bermodus iming-iming pekerjaan atau proyek mencuat di Aceh. Perkara ini menyeret nama seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berinisial AA yang pernah bernaung di bawah Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

​Dikutip dari Media Katacyber.com, kasus ini melibatkan dana sekitar Rp200 juta milik seorang pengusaha. Hingga saat ini, uang tersebut dilaporkan belum dikembalikan oleh pihak yang bersangkutan.

​Kasus bermula dari hubungan bisnis yang memajukan korban dengan AA melalui perantara seorang pria berinisial S. Demi alasan keamanan dan kepentingan legalitas hukum, identitas pengusaha yang mengaku menjadi korban sengaja dihasratkan untuk tidak dipublikasikan.

​S diduga berperan mempertemukan AA dengan korban dalam bingkai kerja sama bisnis. Dalam proses transaksi tersebut, korban menyerahkan dana secara bertahap maupun langsung hingga totalnya diperkirakan mencapai Rp200 juta. Penyerahan uang itu dilakukan atas kesepakatan adanya peluang pekerjaan atau proyek yang dijanjikan.

​Namun dalam perjalanannya, kesepakatan kerja sama yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Hubungan antarpihak pun memburuk, sementara dana investasi milik korban belum dialokasikan kembali sebagaimana mestinya. Indikasi ini lantas memicu timbulnya dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

​Meski demikian, seluruh tuduhan ini masih berstatus sebagai pengakuan dan klaim dari pihak korban. Secara asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), perkara ini belum dapat dikategorikan sebagai fakta hukum sebelum adanya proses persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

​Guna menjaga asas keberimbangan berita (cover both sides), tim redaksi telah berupaya mengonfirmasi AA dan S melalui pesan instan WhatsApp pada Rabu (5/8/2026). Namun, hingga berita ini diterbitkan, kedua belah pihak belum memberikan respons atau klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa penggunaan inisial serta istilah “dugaan” merupakan bagian dari kehati-hatian jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi AA maupun S untuk menggunakan Hak Jawab, klarifikasi, atau menyampaikan bukti pendukung.

Tanggapan dari pihak terkait akan ditayangkan pada pemberitaan lanjutan sebagai wujud komitmen terhadap verifikasi dan keberimbangan informasi (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *