Skandal Narkoba di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, WBP Disebut Jadi Pengendali dari Blok T3

Medan – Dugaan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi (inex) di dalam Lapas Kelas I Medan kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Informasi yang dihimpun awak media, Selasa (24/2/2026), menyebutkan bahwa aktivitas ilegal tersebut diduga dikendalikan oleh seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bernama Tarmiji yang berada di Blok T3 Kamar 12. Isu ini memicu pertanyaan besar terhadap komitmen pemberantasan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

 

Sebelumnya, media online Indotodaynews.id pernah memberitakan pernyataan tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, yang menyatakan akan mencopot pejabat lapas apabila ditemukan adanya peredaran narkoba serta penyalahgunaan telepon genggam di dalam lapas. Pernyataan keras tersebut kini kembali dipertanyakan publik, apakah benar akan diwujudkan atau hanya sebatas wacana.

 

Salah seorang sumber di dalam lapas mengungkapkan kepada awak media bahwa peredaran narkoba di Blok T3 diduga sudah berlangsung lama. Bahkan, ia menyebut praktik tersebut diduga diketahui oleh sejumlah oknum staf dan pegawai. “Sudah lama itu bang, bukan baru. Semua orang dalam tahu,” ujarnya dengan nada kecewa.

 

Sumber juga menuturkan, setelah pemberitaan terkait peredaran narkoba viral, pihak internal lapas disebut langsung melakukan tindakan terhadap Tarmiji. Namun menurutnya, tindakan tersebut hanya bersifat sementara. “Biasalah bang, kalau sudah viral baru pura-pura dikereng supaya terlihat ada penindakan. Tapi aslinya permainan tetap jalan,” ucapnya, Selasa (24/2/2026).

 

Tak hanya narkoba, praktik penipuan online atau yang disebut “lodes” juga disebut-sebut marak terjadi di dalam lapas. Sumber mengklaim sedikitnya terdapat tiga kamar yang diduga menjadi pusat aktivitas tersebut. “Bukan hanya narkoba bang. Lodes pun ada di sini. Nanti kupastikan kamar-kamarnya,” katanya, sembari meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

 

Terkait penggunaan telepon genggam, sumber menjelaskan adanya sistem sewa bagi WBP yang tidak memiliki uang besar. Tarif rental disebut berkisar Rp40 ribu hingga Rp50 ribu per malam. Sementara bagi yang disebut sebagai “bos”, pembayaran dilakukan mingguan dengan kisaran Rp500 ribu hingga Rp1 juta tanpa batas waktu pemakaian. “Kalau uang pas-pasan ya rental. Tapi yang punya modal besar bebas saja pakai HP,” ungkapnya.

 

Menanggapi konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Menteri Imipas Agus Andrianto menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan. “Terima kasih partisipasinya. Kakanwil Sumut dan jajaran terus melakukan upaya,” ujarnya singkat, Selasa (24/2/2026). Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa pihak kementerian telah menerima laporan dan tengah melakukan langkah tindak lanjut.

 

Meski demikian, publik mendesak agar pengawasan diperketat dan dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Dirpamintel serta evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pimpinan lapas, termasuk Kalapas dan KPLP. Jika dugaan ini terbukti, langkah tegas berupa pencopotan jabatan dinilai penting sebagai shock therapy agar praktik serupa tidak terus berulang. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan dipertaruhkan, dan komitmen pemberantasan narkoba di balik jeruji besi kini benar-benar diuji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed