Satreskrim Polres Bangka dan Polsek Pemali Ungkap Praktik Pengoplosan LPG Bersubsidi, Amankan Tiga Terduga Pelaku

 

Bangka – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Pemali berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi 12 kilogram di Desa Air Duren, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Sabtu (4/7/2026).

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, S.I.K., S.Tr.K., didampingi Kanit Tipidter Satreskrim IPDA Rika Otorida, S.H., bersama personel Satreskrim Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Pemali.

Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mendapati aktivitas pemindahan isi gas dari tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram di bagian belakang sebuah rumah milik seorang pria berinisial Asiung di Desa Air Duren.

Selain menemukan aktivitas pengoplosan, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik tersebut, di antaranya selang regulator bertekanan tinggi, es batu untuk mendinginkan tabung penerima, serta timbangan manual jenis gantung yang digunakan untuk mengukur volume isi gas.

Di lokasi, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut, yakni pemilik rumah berinisial As serta dua pekerja bernama Hen dan Doy

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 151 tabung LPG subsidi 3 kilogram kosong, 20 tabung LPG non-subsidi 12 kilogram dalam kondisi terisi dan tersegel, 6 tabung LPG 12 kilogram yang masih terpasang selang regulator, 26 tabung LPG 12 kilogram kosong, 13 bungkus segel tutup tabung berisi sekitar 650 buah, 37 segel tutup tabung, 50 karet tabung gas, satu timbangan manual jenis gantung, satu unit mobil Toyota Avanza warna putih nomor polisi BN 1XXX BS, serta uang tunai sebesar Rp720.000 yang diduga merupakan hasil penjualan gas.

Sekitar pukul 13.00 WIB, tim gabungan membawa para pekerja beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Bangka guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra mrlalui Kasat Reskrim AKP Mauldin Waspadani menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi yang merugikan masyarakat.

“Praktik pengoplosan LPG bersubsidi merupakan tindak pidana yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi energi bersubsidi bagi masyarakat yang berhak serta berpotensi membahayakan keselamatan. Polres Bangka akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi,” tegas Kapolres melalui Kasat Reskrim

Saat ini, Satreskrim Polres Bangka masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi maupun pihak lain yang terlibat dalam praktik pengoplosan LPG bersubsidi tersebut.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *