Singaraja, Metrozone.net- Ratusan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, Kantor Wilayah Ditjenpas Bali menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948, Rabu (18/3).
190 narapidana tersebut merupakan narapidana yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani enam bulan masa pidana sejak terakhir kali ditahan.
Surat Keputusan (SK) RK Hari Raya Nyepi diberikan langsung Kepala Lapas (Kalapas) Singaraja, Iskandar Djamil, kepada perwakilan narapidana. Turut hadir Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana Dan Kegiatan Kerja, Wayan Riasa, serta Kepala Subseksi (Kasubsi) Registrasi Dan Bimkemas, Agus Ariyanto berserta staf
“190 narapidana yang mendapatkan RK Hari Raya Nyepi tahun ini merupakan bagian dari 391 narapidana yang sekarang ini menghuni Lapas Singaraja,” ujar Iskandar.

Dikatakannya, remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta diberikan kepada narapidana dan Anak yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. RK ini diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.
“Mereka mendapat RK Hari Raya Nyepi sesuai dengan yang diusulkan, masing-masing mendapat pengurangan masa pidana mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,” lanjut Iskandar.
Selanjutnya di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Bali, Decky Nurmansyah menyampaikan pelaksanaan RK Hari Raya Nyepi ini sebagai bukti jajaran Lapas Singaraja terus berupaya memenuhi apa yang sudah menjadi hak narapidana. “Selamat bagi yang mendapatkan RK Nyepi Tahun 2026 Semoga menjadi kebaikan serta motivasi untuk yang lainnya,” harapnya.
Editor: 5093N9







