PWO Dwipa Apresiasi Polda Kepri Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar

Batam, Metrozone.net- Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO Dwipa) mengapresiasi Polda Kepri dalam menangani kasus korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar. Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum PWO Dwipa, Feri Rusdiono, melalui Kepala Divisi Humas, Dedek Wahyudi, di Batam, Kamis (2/10/2025).

Menurut Dedek, Polda Kepri telah menetapkan tujuh tersangka korupsi dari Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar baru-baru ini. Ia meminta agar penyelidikan kasus korupsi tersebut tidak berhenti sampai disini.

“Penyelidikan dalam kasus korupsi tersebut harus bisa menangkap aktor utama intelektualnya, tidak hanya menangkap dan menetapkan ketujuh tersangka saja,” ujar Dedek.

Ia mengatakan bahwa PWO Dwipa berkomitmen untuk memantau perkembangan kasus korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Termintal Batu Ampar agar setiap langkah yang diambil oleh pihak berwenang menegakkan keadilan.

Ia berharap dari kasus tersebut memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya dan mendorong transparansi dalam pengelolaan proyek-proyek pemerintah di masa mendatang.

Sebelumnya, Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Asep Safrudin memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana korupsi pada proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Batam. Proyek dengan nilai kontrak Rp75,5 miliar tersebut, berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp30,6 miliar.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Mei 2024 yang ditindaklanjuti Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri. Setelah dilakukan penyelidikan, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada Februari 2025. Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa puluhan saksi dari unsur penyelenggara negara, pihak penyedia, konsultan, hingga tenaga ahli. Hasil penyidikan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Penyidik kemudian menetapkan tujuh orang tersangka, yaitu:
1. AMU, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2. IMA, kuasa KSO penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR).
3. IMS, Komisaris PT ITR.
4. ASA, Direktur Utama PT MUS.
5. AHA, Direktur Utama PT DRB.
6. IRS, Konsultan Perencana.
7. NVU, bagian dari KSO penyedia.

Para tersangka diamankan di Jakarta, Bali dan Batam pada waktu yang berbeda, kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polda Kepri.

Proyek yang seharusnya selesai dalam 390 hari kalender (Oktober 2021 – November 2022) tidak kunjung rampung hingga kontrak diputus pada Mei 2023. Meski demikian, pembayaran kepada penyedia jasa sudah mencapai Rp63,6 miliar. Dari hasil penyidikan ditemukan adanya laporan fiktif terkait pengerukan dan pemasangan batu kosong, mark up volume pekerjaan, serta pemberian data rahasia lelang oleh konsultan perencana kepada penyedia dengan imbalan uang.

Penyidik juga telah menyita 74 barang bukti yang terdiri dari dokumen kontrak dan laporan bulanan pekerjaan, dokumen pencairan anggaran, perangkat elektronik, perhiasan emas seberat 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, serta 1.350 dolar Singapura. Selain itu, penyidik masih menelusuri aset lain yang berkaitan dengan perkara ini untuk dimungkinkan dilakukan penyitaan demi memulihkan kerugian negara.

Kapolda Kepri menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pihaknya memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Penyidik tidak hanya menelusuri aspek keuangan, tetapi juga aspek administrasi dan kebijakan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang nantinya dimintai pertanggungjawaban hukum.

Lebih lanjut, Kapolda Kepri menyampaikan bahwa penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan aset milik para tersangka. Polda Kepri berkomitmen mempercepat proses penyidikan, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Aset-aset lain yang terkait masih kami telusuri untuk dapat disita sebagai upaya pengembalian kerugian negara.

Di waktu yang sama, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Silvester M.M. Simamora menjelaskan langkah-langkah penyidikan secara teknis. Sejak menerima laporan masyarakat pada Mei 2024, penyidik telah memanggil dan memeriksa puluhan saksi dari unsur penyelenggara negara, penyedia, konsultan, maupun tenaga ahli. Dari rangkaian penyidikan itulah ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Dalam pengungkapan perkara ini penyidik juga melakukan langkah-langkah upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan dan penahanan terhadap para tersangka. Seluruh barang bukti yang di sita akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan sekaligus mendukung pemulihan kerugian negara. Penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, denda hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.

Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Polda Kepri menegaskan komitmennya bahwa pemberantasan korupsi akan terus dilakukan secara konsisten demi menjaga keuangan negara serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Pewarta: Hans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *