Pringsewu, Lampung, Metrozone.net, –
Pelaksanaan proyek Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM IKK Way Sepagasan di Kabupaten Pringsewu kembali disorot publik. Proyek strategis nasional bidang air minum yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pagu Rp44.510.737.000 itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis kedalaman galian serta minim transparansi informasi di lapangan.
Berdasarkan data SiRUP Inaproc dan LPSE, proyek ini mencakup 3 kecamatan di Kabupaten Pringsewu, yaitu Banyumas, Sukoharjo, dan Adiluwih. Tujuan utamanya adalah memperluas cakupan layanan distribusi air bersih bagi masyarakat. Nilai dukungan yang disosialisasikan Bupati Pringsewu pada 30 Mei 2026 tercatat sebesar Rp32,38 miliar hingga Rp32,58 miliar.
Pantauan dan dokumentasi di lapangan pada 31 Juli 2026 pukul 10.20 WIB di Jalan, menunjukkan adanya pipa HDPE merek SUPRALON dengan standar SNI 4829:2015 PE-100 PN 10. Secara material, pipa tersebut telah sesuai standar nasional.
Namun ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan. Berdasarkan foto dokumentasi di lapangan, galian pipa IKK SPAM Way Sepagasan diduga tidak sesuai spek kedalaman. Terlihat pipa terpasang terlalu dangkal dan sebagian dasar galian tergenang air. Kondisi ini berpotensi menyebabkan pipa bergeser, pecah, atau rusak saat terjadi tekanan tanah dan lalu lintas di atasnya.
Selain itu, material tanah galian tampak menumpuk di bahu jalan tanpa pengamanan dan penutup. Tidak ditemukan rambu keselamatan kerja maupun papan informasi proyek di titik tersebut. Padahal sesuai aturan, setiap proyek yang menggunakan dana APBN wajib memasang papan informasi yang memuat nama kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, dan jadwal pelaksanaan sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.
Kondisi ini memicu kekhawatiran warga. Dengan nilai anggaran mencapai Rp44,5 miliar, masyarakat menilai pengawasan mutu dan administrasi harus dilakukan secara ketat agar tidak terjadi pemborosan dan kerugian negara.
“Ini proyek air bersih APBN Rp44 miliar lebih untuk 3 kecamatan. Pipanya memang SNI, tapi kedalaman galiannya kami ragukan. Tidak ada papan proyek juga. Kami minta APH, Kejaksaan, dan Inspektorat melalui fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk ikut mengawal agar proyek ini benar-benar bermanfaat,” ujar salah seorang warga setempat.
Selain paket konstruksi utama, proyek ini juga dilengkapi paket konsultan supervisi yang tendernya telah selesai pada Januari-April 2026. Anggaran konsultan terintegrasi dalam program Cipta Karya Provinsi Lampung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek, Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, maupun Balai Cipta Karya Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian kedalaman galian dan minimnya transparansi di lapangan.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum dan Tim PPS (Pengamanan Pembangunan Strategis) Kejaksaan Negeri Pringsewu turut serta melakukan pengawasan melekat terhadap proyek strategis nasional ini. Tujuannya agar dana APBN 2026 benar-benar dimanfaatkan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan kerugian negara.
(Team/Red)




