POLSEK LINGGA BAYU UNGKAP DUGAAN PEREDARAN SABU DAN GANJA DI RANTO BAEK

MANDAILING NATAL METROZONE NET

Personel Polsek Lingga Bayu, Polres Mandailing Natal (Madina), berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Huta Raja, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal, Sabtu (5/9/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MT (32), warga Desa Muara Bangko, Kecamatan Ranto Baek. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja

Kapolsek Lingga Bayu IPTU Ilham P., S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah Desa Huta Raja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kemudian melakukan penyelidikan

Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mendatangi sebuah penginapan yang ditempati MT di Desa Huta Raja.
Saat petugas tiba, tersangka diduga berusaha melarikan diri melalui pintu belakang penginapan. Dalam pelariannya, MT diduga membuang sejumlah barang yang kemudian ditemukan kembali oleh petugas

Setelah berhasil mengamankan tersangka, personel bersama Kepala Desa Huta Raja melakukan pencarian terhadap barang yang sebelumnya dibuang. Barang tersebut ditemukan dan diperiksa di hadapan petugas serta Kepala Desa

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 9 bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 49,29 gram

Selain itu, petugas mengamankan 14 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Rinciannya, 13 bungkus memiliki berat keseluruhan 1,64 gram bruto, sedangkan satu bungkus lainnya memiliki berat 2,72 gram bruto

Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1.810.000, satu kotak kecil warna ungu yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, satu plastik bening untuk menyimpan ganja, serta satu unit telepon seluler merek Vivo warna orange.
Dalam pemeriksaan awal, MT mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mako Polsek Lingga Bayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara selanjutnya dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Mandailing Natal.
Kapolsek Lingga Bayu mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian

Ia mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika

Polres Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Mandailing Natal

Jurnalis:Arbain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *