Pringsewu, Metrozone.net, –
Kontribusi pihak swasta melalui perizinan usaha dinilai bisa menjadi sumber tambahan Pendapatan Asli Daerah [PAD] Kabupaten Pringsewu, Lampung, selain Pajak Bumi dan Bangunan [PBB] dan kontribusi BUMD PDAM.
Pengamat daerah menyebut, setiap usaha swasta yang mengantongi izin resmi akan tercatat sebagai wajib pajak potensial bagi Pemkab Pringsewu. Legalitas usaha mendorong perusahaan beroperasi secara legal, sehingga berkontribusi pada pendapatan daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah.
“Selain PAD dari BUMD PDAM dan PBB, pihak swasta lain yang memiliki izin usaha di Kabupaten Pringsewu juga bisa membantu PAD setempat. Termasuk pengusaha swasta, BUMN SPBU, toko modern seperti Indomaret dan Alfamart, grosir, dan juga pengusaha pabrik padi dengan kapasitas puluhan ton,” ujar sumber warga.
Dengan memiliki Nomor Induk Berusaha [NIB] dan izin operasional, sebuah usaha masuk dalam basis data pemerintah daerah. Dari situ Pemkab bisa memungut pajak reklame, pajak hiburan, pajak hotel dan restoran, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air tanah, hingga retribusi tertentu sesuai jenis usahanya.
Dampak ke Pembangunan dan Kesejahteraan
Pendapatan dari sektor swasta yang taat izin dinilai penting untuk memperkuat fiskal daerah. PAD yang meningkat akan memberi ruang fiskal lebih besar bagi Pemkab Pringsewu untuk membiayai pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan program kesejahteraan rakyat.
“Kalau PAD maju, otomatis pembangunan, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan rakyat juga bisa ikut maju. Semua itu butuh anggaran,” kata warga.
Peran OSS Dorong Kepatuhan
Pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission [OSS] telah menyederhanakan dan mempercepat layanan perizinan terpadu. Langkah ini diharapkan mendorong lebih banyak pelaku usaha swasta, termasuk pengelola SPBU BUMN, toko modern seperti Indomaret dan Alfamart, grosir, hingga pengusaha pabrik padi kapasitas puluhan ton di Pringsewu, untuk mengurus legalitas usahanya.
Pengamat menekankan, iklim usaha yang kondusif dari kemudahan perizinan juga akan menarik investor baru, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan perputaran ekonomi di daerah. Pada akhirnya, dampaknya akan bermuara pada penerimaan daerah yang lebih besar.
Hingga saat ini, upaya pendataan dan penertiban usaha tanpa izin masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Pringsewu agar potensi PAD dari sektor swasta dapat tergarap optimal.
Ruang hak jawab tetap terbuka bagi Pemkab Pringsewu dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai kebijakan perizinan dan strategi peningkatan PAD dari sektor swasta.
(Epy)








