Pringsewu, Lampung, Metrozone net, —
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu saat ini masih melaksanakan pembangunan Ruang Kelas Baru atau RKB di SMPN 3 Gading Rejo pada Tahun Anggaran 2026. Proyek tersebut dikerjakan melalui metode Pengadaan Langsung dengan nilai kontrak Rp219.167.461,51.
Berdasarkan data LPSE Kabupaten Pringsewu, paket pekerjaan bernama Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 3 Gadingrejo ini memiliki nomor kontrak 000.3.2/52.05.05/D.01/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026 dengan waktu pelaksanaan 75 Hari Kalender.
Secara teknis, bangunan yang dibangun berukuran 7 meter x 9 meter dengan luas bersih 63 m² ditambah teras 2 meter. Total luas bangunan fisik mencapai sekitar 77 m² s.d 80 m². Standar ini mengacu pada Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 untuk 1 ruang kelas dengan kapasitas 32 siswa.
Namun dalam pemantauan di lapangan pada Kamis, 31 Juli 2026 di Desa Mataram, Kecamatan Gading Rejo, ditemukan dugaan ketidaksesuaian material. Dokumentasi foto menunjukkan tumpukan material batu belah dengan ciri warna kekuningan pucat, tekstur berpori, ringan dan mudah patah. Ciri tersebut diduga kuat merupakan batu cadas yang tidak sesuai untuk pekerjaan pondasi bangunan gedung sekolah.
Sebelumnya pada 25 Juli 2026 proyek ini juga telah disorot karena hal yang sama. Batu cadas memiliki daya serap air tinggi dan kekuatan tekan rendah sehingga rawan menyebabkan bangunan cepat retak.
Warga setempat inisial YN menyampaikan keprihatinannya.
“Anggarannya Rp219 Juta lebih dari APBD. Ini untuk sekolah anak-anak kita. Kalau pondasinya dari awal pakai batu cadas, kami khawatir bangunan tidak kokoh dan membahayakan. Kami minta Dinas Dikbud dan pelaksana bertanggung jawab,” ujarnya.
YN mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu untuk segera melakukan pengecekan, menghentikan sementara penggunaan material yang diduga tidak sesuai, dan membuka informasi terkait nama perusahaan pelaksana, RAB detail, serta konsultan pengawas yang ditunjuk.
“Kami mendukung pembangunan RKB. Tapi mutu tidak bisa ditawar. Pastikan semua pekerjaan sesuai RAB, SNI, dan diawasi dengan benar agar manfaatnya bisa dirasakan jangka panjang,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi terkait identitas perusahaan pemenang dan klarifikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu masih diupayakan.
(Team)




