MEULABOH (Metrozone.net) – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) mengambil langkah strategis dalam merevolusi tata kelola keuangan daerah dengan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengoperasian Aplikasi SIPORSI (Sistem Informasi Pelaporan dan Rekonsiliasi Terintegrasi) pada Rabu (07/10/2026), bertempat di Ruang Rapat Kantor BPKD Aceh Barat.
Pelaksanaan bimtek ini merupakan implementasi nyata dari Surat Edaran Bupati Aceh Barat Nomor: 900.1.3/1443/2026 guna mengakhiri persoalan klasik keterlambatan konsolidasi, ketidaksinkronan data perbankan, dan penumpukan beban kerja pelaporan keuangan di akhir tahun anggaran.
Urgensi Fiskal: Mengamankan Dana Transfer Daerah dan Mengikis Beban Akhir Tahun
Peluncuran inovasi SIPORSI didasari evaluasi mendalam atas tantangan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Aceh Barat. Pola rekonsiliasi konvensional yang berjalan selama ini bersifat post-facto hanya dilakukan secara sporadis dan menumpuk di triwulan akhir maupun akhir tahun anggaran.
Kondisi tersebut tidak hanya menciptakan fenomena workload bottleneck (kemacetan beban kerja ekstrem pada aparatur pemeriksa), tetapi juga mengakibatkan tingginya koreksi kesalahan pembukuan pada Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL).
Lebih krusial lagi, tren penyerahan LKPD Unaudited Kabupaten Aceh Barat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Aceh yang selama ini kerap mendekati batas akhir perundang-undangan (31 Maret) menempatkan stabilitas fiskal daerah pada zona risiko tinggi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta Peraturan Menteri Keuangan terkait, setiap keterlambatan penyampaian laporan keuangan berimplikasi langsung pada sanksi administratif berupa penundaan hingga pemotongan penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD), seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kepala BPKD Kabupaten Aceh Barat, Edy Juanda, A.P., M.Si, menegaskan pentingnya pergeseran pola kerja ini demi menjaga kesehatan fiskal daerah.
“Akuntabilitas tata kelola keuangan daerah tidak boleh lagi bertumpu pada metode ‘kebut semalam’ di menit-menit akhir batas pelaporan. Melalui aplikasi SIPORSI, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat membangun sistem kendali internal (internal control barrier) yang terintegrasi dan mengikat. Seluruh SKPK kini diwajibkan menyelesaikan rekonsiliasi bulanan tepat waktu,” ujar Edy Juanda.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini menjadi pertahanan utama fiskal daerah. “Kepatuhan ini bukan semata-mata mengejar formalitas penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK RI, melainkan secara konkret menyelamatkan hak fiskal masyarakat Aceh Barat agar aliran Dana Transfer ke Daerah dari Pusat tidak tersandera sanksi penundaan penyaluran.”
Dengan hadirnya SIPORSI, Pemkab Aceh Barat optimistis proses pelaporan keuangan antar-SKPK dapat berjalan secara digital, real-time, presisi, serta bebas dari penumpukan beban kerja di akhir tahun
(Almanudar)













