Oknum Guru PPPK SDN 340 Batu Sondat Diduga Langgar Ketentuan Perceraian, Advokat Minta Pemkab Madina Tegas

Blog351 Dilihat

MANDAILING NATAL METROZONE NET

Pemberitaan mengenai seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 340 Batu Sondat, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menjadi perhatian publik. Oknum guru tersebut diduga melanggar ketentuan terkait izin perkawinan dan perceraian bagi aparatur pemerintah

Persoalan tersebut mendapat sorotan dari Muhammad Soleh Pohan, S.H., selaku advokat dan pengacara profesional bersama MSP dan Rekan. Ia menilai, status PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat yang bersangkutan tetap terikat dengan ketentuan disiplin dan tata kelola kepegawaian

Muhammad Soleh menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengatur bahwa PPPK wajib mematuhi disiplin dan instansi pemerintah berkewajiban melakukan penegakan disiplin terhadap PPPK

PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu sekarang merupakan bagian dari ASN. Setiap ASN yang hendak mengajukan perceraian harus mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku, termasuk terkait izin dari pejabat yang berwenang,” ungkap Soleh saat ditemui di Kantor Hukum MSP dan Rekan, Jumat (2/10/2026)

Ia juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut masih berstatus berlaku dan mengatur keharusan memperoleh izin terlebih dahulu bagi PNS dalam perkara perceraian

Menurut Soleh, ketentuan mengenai disiplin PPPK juga perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah. PP Nomor 49 Tahun 2018 menyebutkan bahwa tata cara pengenaan sanksi disiplin PPPK dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin PNS

Saya meminta Pemkab Madina tegas apabila memang setelah pemeriksaan terbukti ada pelanggaran. Ini menyangkut marwah pemerintah daerah. BKD juga harus aktif menyikapi persoalan seperti ini,” tegasnya.
Soleh bahkan mendorong Pemkab Madina memperkuat koordinasi dengan Pengadilan Agama terkait administrasi perkara perceraian yang melibatkan ASN maupun PPPK, sehingga prosedur kepegawaian dapat berjalan sesuai ketentuan

Bila perlu, Pemkab Madina melakukan kerja sama dengan Pengadilan Agama menyangkut permohonan perceraian ASN dan PPPK. Apabila ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai aturan dan tingkat kesalahannya,” pintanya.

Ia berharap pemerintah daerah melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan tersebut sebelum menjatuhkan sanksi. Menurutnya, setiap keputusan kepegawaian harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku

Sebagai catatan, PP Nomor 94 Tahun 2021 secara khusus mengatur disiplin PNS, termasuk kewajiban, larangan, serta jenis hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.

Hingga berita ini disusun, dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak terkait, termasuk Pemkab Madina, instansi kepegawaian, maupun pihak sekolah

.(TIM)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *