Lokasi di Papan Eksplorasi Kuarsit Diduga Tak Sesuai, Warga: Itu Wilayah Sinar Baru Timur Bukan Sukoharjo I

Blog12 Dilihat

 

Pringsewu, Lampung, Metrozone.net, — Kegiatan eksplorasi batu kuarsit yang dilakukan PT. SINERGI BUKIT MINERAL di Kabupaten Pringsewu kembali menjadi sorotan. Kali ini persoalan muncul terkait penulisan lokasi pada papan informasi kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan wilayah administrasi sebenarnya.

Berdasarkan pantauan dan dokumentasi awak media pada Selasa (25/08/2026) di lokasi pengeboran, pada papan informasi tertulis PROJECT: Eksplorasi Batu Kuarsit, HOLE ID: SBM 07_M, WELLSITE: Mugi, dan LOCATION: Sukoharjo I, Sukoharjo, Pringsewu. Kedalaman pengeboran tercatat From 90 meter to 93,5 meter.

Namun keterangan tersebut dibantah warga sekitar. Salah seorang warga inisial HM menyebut lokasi kegiatan yang dikenal masyarakat sebagai “Gunung Batu” atau “Sinar Gunung” justru masuk wilayah administrasi Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo.

“Kalau Gunung Batu itu wilayah Pekon Sinar Baru Timur mas, sepertinya bukan di Pekon Sukoharjo I. Sinar Gunung atau Gunung Batu biasa masyarakat sebut itu masuknya di Sinar Baru Timur,” ucap warga HM.

Persoalan lokasi ini menambah daftar pertanyaan warga terkait kegiatan eksplorasi tersebut. Sebelumnya, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, salah seorang pegawai Kecamatan Sukoharjo juga menyatakan belum menerima surat pemberitahuan kegiatan dari perusahaan.

“Belum pak,…. Surat belum masuk,” jawab pegawai Kecamatan Sukoharjo.

Dari hasil konfirmasi terpisah, kegiatan eksplorasi ini diketahui dilakukan oleh PT. SINERGI BUKIT MINERAL. Perusahaan tersebut mengantongi IUP Eksplorasi komoditas Kuarsit seluas 633,63 Ha di Kabupaten Pringsewu dengan Nomor SK 540/60724/KEP/V.16/2023 yang diterbitkan Gubernur dan berlaku sejak 31 Oktober 2023 hingga 31 Oktober 2030.

Warga Sukoharjo I dan sekitarnya mengaku resah karena tidak adanya sosialisasi dari pihak perusahaan maupun pemerintah terkait rencana dan dampak kegiatan eksplorasi.

“Kami tidak tahu ada izin atau tidak. Tiba-tiba ada mesin bor dan orang kerja. Kalau memang sudah ada izin, harusnya ada pemberitahuan ke pekon dan warga biar tidak resah,” ujar warga Sukoharjo I.

Namun di sisi lain, salah seorang warga lainnya mengaku mengapresiasi adanya kegiatan eksplorasi di Gunung Batu tersebut. Menurutnya kegiatan ini bisa berdampak positif bagi kemajuan daerah dan perekonomian masyarakat setempat.

“Kami apresiasi adanya kegiatan eksplorasi batu Kuarsit di Gunung Batu ini. Selain untuk majunya daerah Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, juga bisa mendongkrak perekonomian warga setempat. Asal alamat dan lokasinya jelas, jangan simpang siur biar warga tidak bingung antara Pekon Sinar Baru Timur dan Pekon Sukoharjo I,” pungkasnya.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas ESDM, Bappeda, dan Kecamatan Sukoharjo segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Pengecekan diminta untuk memastikan keabsahan lokasi, kesesuaian titik koordinat dengan dokumen IUP, serta batas wilayah antar pekon agar tidak menimbulkan konflik.

“Kalau lokasinya beda dengan di izin, harus jelas. Jangan sampai menimbulkan konflik antar pekon,” tambah warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. SINERGI BUKIT MINERAL belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut. Dinas ESDM dan Bappeda Kabupaten Pringsewu juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian lokasi dan kewajiban sosialisasi dalam kegiatan eksplorasi tersebut.

(Epy/Team)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *