Jakarta ,MetroZone.Net—
Sengketa kepemilikan lahan di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan, kembali mengemuka setelah seorang ahli waris mempertanyakan status hukum tanah seluas sekitar 15.080 meter persegi (1,5 hektare) yang kini digunakan sebagai kompleks Lembaga Pendidikan Perbankan Indonesia (LPPI).
dr. Adji Suprajitno A.R., Sp.PD., menyatakan tanah tersebut merupakan warisan keluarganya yang dibeli oleh ayahnya, almarhum Abdurahman Aluwi, pada 1959 dari Haji Sainin bin R.A. Namun, menurutnya, dalam perjalanan waktu justru muncul tiga sertifikat atas bidang tanah yang sama.
“Kami memegang dokumen asli kepemilikan tanah. Karena itu muncul pertanyaan bagaimana bisa terbit sertifikat di atas tanah yang sama,” kata Adji.
Adji menyebut keluarga masih menyimpan sejumlah dokumen yang menjadi dasar kepemilikan tanah tersebut, di antaranya surat girik Nomor 248, dokumen jual beli, putusan pengadilan terkait status ahli waris, serta dokumen pengukuran dari instansi pertanahan.
Dokumen-dokumen tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa tanah itu telah menjadi milik keluarga sejak akhir 1950-an. Ia juga menegaskan bahwa tanah yang dibeli ayahnya pada masa itu merupakan lahan pekarangan yang digunakan sebagai rumah dan kebun.
“Yang dibeli ayah saya bukan tanah sawah. Itu tanah pekarangan yang digunakan untuk rumah dan kebun,” ujarnya.
Persoalan muncul ketika di atas lahan tersebut kemudian terbit tiga sertifikat hak atas tanah, yakni Sertifikat Nomor 3501, Nomor 639, dan Nomor 621.
Adji mengatakan pihaknya telah mempelajari dokumen sertifikat tersebut dan menemukan sejumlah hal yang menurutnya perlu ditelusuri lebih jauh dari sisi administrasi maupun aspek hukum.
“Sertifikat memang merupakan bukti kepemilikan yang kuat, tetapi bukan berarti tidak dapat dipersoalkan apabila ada pihak lain yang memiliki bukti kepemilikan yang lebih dahulu,” katanya.
Menurutnya, penerbitan sertifikat seharusnya melalui proses verifikasi yang ketat, termasuk penelusuran riwayat kepemilikan tanah.
Adji mengatakan pihaknya telah menempuh berbagai langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut, baik melalui jalur non-litigasi maupun melalui proses hukum. Namun hingga kini, sengketa tersebut belum menemukan titik terang.
Ia menilai persoalan pertanahan sering kali menjadi kompleks karena riwayat administrasi yang panjang serta perubahan sistem pencatatan tanah dari waktu ke waktu.
“Semua jalur sudah kami tempuh, tetapi proses mencari kepastian hukum sering kali berjalan panjang,” ujarnya.
Adji berharap instansi pemerintah terkait dapat membuka proses administrasi pertanahan secara lebih transparan agar riwayat status tanah dapat ditelusuri secara jelas.
“Instansi pemerintah seharusnya terbuka dan transparan dalam perkara seperti ini. Masyarakat tentu berharap proses koreksi administrasi dapat dilakukan secara objektif,” katanya.
Ia juga menaruh harapan kepada pemerintahan saat ini di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto agar penegakan kepastian hukum di bidang pertanahan dapat semakin diperkuat.
“Pada akhirnya yang diharapkan masyarakat adalah kejelasan: siapa yang berhak dan bagaimana hukum ditegakkan secara adil,” ujarnya.
Kasus ini kembali menyoroti kompleksitas persoalan pertanahan di kawasan bernilai ekonomi tinggi seperti Kemang. Ketika dokumen lama bertemu dengan sertifikat yang terbit kemudian, sengketa kepemilikan sering kali menjadi persoalan panjang yang membutuhkan penelusuran hukum secara menyeluruh dan transparan.(Red)




