PANGKALPINANG — Kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 20 persen di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang menimbulkan berbagai reaksi di kalangan pegawai.
Pemotongan tersebut diberlakukan sejak Januari 2026 dengan alasan kondisi keuangan daerah yang mengalami tekanan akibat berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang disebut mencapai sekitar Rp192 miliar.
Bagi sebagian ASN, kebijakan tersebut cukup berat. Pasalnya, TPP selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan penting di luar gaji pokok.
Namun di tengah kebijakan penghematan tersebut, pemerintah kota justru diketahui merekrut tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di sejumlah organisasi perangkat daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Pangkalpinang, Fahrizal, menjelaskan bahwa tenaga yang direkrut bukan pegawai pemerintah.
“Bukan rekrut pegawai, tetapi penyedia jasa lainnya perorangan atau PJLP. Dasarnya menggunakan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya,” ujar Fahrizal, Rabu (11/3/2026).
Meski demikian, keberadaan tenaga baru tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan ASN mengenai konsistensi kebijakan efisiensi anggaran.
Seorang pegawai di salah satu OPD Pemkot Pangkalpinang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku sempat terkejut ketika mengetahui ada tenaga baru di tempatnya bekerja.
“Saya kaget saja, kok tiba-tiba ada pegawai baru di kantor,” ujarnya.
Jika dihitung secara sederhana, kebijakan pemotongan TPP sebesar 20 persen sebenarnya berpotensi menghasilkan penghematan anggaran yang cukup besar.
Sebagai gambaran, apabila rata-rata TPP ASN sebesar Rp3 juta per bulan dan jumlah ASN di lingkungan Pemkot Pangkalpinang mencapai sekitar 3.000 orang, maka pemotongan 20 persen setara dengan Rp600 ribu per orang setiap bulan.
Artinya, penghematan yang diperoleh pemerintah daerah bisa mencapai sekitar Rp1,8 miliar per bulan, atau lebih dari Rp21 miliar dalam setahun.
Di sisi lain, jika puluhan tenaga PJLP direkrut dengan asumsi honorarium rata-rata Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan, maka pemerintah daerah tetap harus mengalokasikan anggaran baru untuk membayar tenaga tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan pegawai mengenai prioritas kebijakan anggaran di tengah tekanan fiskal yang sedang dihadapi pemerintah daerah.
Sejumlah ASN berharap pemerintah kota dapat memberikan penjelasan yang lebih transparan terkait kebutuhan tenaga PJLP tersebut agar tidak menimbulkan persepsi bahwa kebijakan efisiensi hanya dibebankan kepada ASN.







