Kemenkumham Babel Gelar Penyuluhan Hukum di Universitas Pertiba, Fokus Cegah Perundungan di Kampus

Blog, Daerah, Nasional727 Dilihat

Pangkalpinang,Metrozone.net –

Dalam upaya mencegah perundungan di lingkungan pendidikan tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkumham Babel) mengadakan penyuluhan hukum di Universitas Pertiba pada Senin (23/9/2024). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menyambut Hari Sarjana Nasional, dengan tema “Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum, Hindari Perundungan di Pendidikan Tinggi Kedokteran dan Lainnya.”

Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, membuka kegiatan dengan membacakan sambutan dari Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Prof. Dr. Widodo Eka Tjahjana. Ia menyoroti meningkatnya kasus perundungan di dunia pendidikan, khususnya di program pendidikan dokter spesialis yang sempat viral baru-baru ini. Perundungan tidak hanya mengganggu proses belajar mengajar, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis mendalam bagi para korban.

Fenomena ini mengkhawatirkan dan memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak, termasuk orang tua, pendidik, dan pemerintah. Perundungan dapat merusak perkembangan mental, emosional, dan sosial peserta didik,” ujar Harun Sulianto.

Dalam rangkaian acara ini, Kemenkumham Babel dan BPHN berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum di kalangan mahasiswa, terutama untuk mencegah terjadinya perundungan di kampus. Berdasarkan data dari Kemendikbudristek, terdapat 520 laporan perundungan di perguruan tinggi sepanjang 2023. Sebuah survei pada 2022 mengungkapkan bahwa satu dari lima mahasiswa mengaku pernah menjadi korban perundungan, dengan 34 persen di antaranya mengalami kekerasan verbal atau psikologis, dan 16 persen mengalami kekerasan fisik atau seksual.

Dalam dunia pendidikan, perundungan merusak lingkungan yang seharusnya mendukung perkembangan intelektual dan sosial mahasiswa. Sinergi antara institusi pendidikan, pemerintah, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari perundungan,” kata Kepala BPHN.

Sementara itu, Rektor Universitas Pertiba, Dr. Suhadi, menegaskan pentingnya membangun budaya kampus yang menjunjung tinggi kesopanan dan kepatuhan hukum. Ia mengingatkan para mahasiswa untuk menjaga pikiran, lisan, tangan, dan langkah dalam berinteraksi sehari-hari.

Kita harus memastikan bahwa generasi mendatang dapat tumbuh dalam lingkungan pendidikan yang kondusif dan bebas dari kekerasan, baik fisik maupun verbal,” kata Suhadi.

Penyuluhan hukum kali ini menghadirkan Sudihastuti, Penyuluh Hukum Muda Kemenkumham Babel, sebagai narasumber. Ia menyampaikan materi tentang perundungan, dampaknya, dan peran institusi pendidikan dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman. Penyuluhan juga memberikan pemahaman terkait perlindungan bagi korban serta tindakan hukum bagi pelaku perundungan.

Acara tersebut dihadiri oleh 100 mahasiswa dari berbagai fakultas di Universitas Pertiba, termasuk Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, serta Fakultas Sains dan Informatika. Selain di Universitas Pertiba, penyuluhan serupa juga digelar di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung, bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum Lembaga Pelindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Pancasila.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh dari Universitas Pertiba, seperti Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Eko Riadi, Dekan Fakultas Hukum Dr. Safriansyah, serta Wakil Dekan Abdul Aziz dan Dr. Yandi. Dari Kemenkumham Babel, hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Fajar Sulaeman Taman, Plt. Kepala Bidang Hukum Suherman, serta Kepala Subbidang Luhkum, Bankum, dan JDIH M. Ariyanto.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *