MEULABOH (Metrozone.net) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Barat resmi menggelar kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Terampil Konstruksi Gelombang 3 Tahun 2026.
Kegiatan yang diikuti oleh 70 peserta tenaga lokal Aceh Barat berlangsung di Aula Dinas PUPR setempat selama dua hari, mulai tanggal 10 hingga 11 Agustus 2026 secara resmi dibuka oleh Bupati Aceh Barat yang diwakili oleh Asisten II Sekdakab, Wistha Nowar, Senin (10/8/2026).
Kepala Dinas PUPR Aceh Barat, Fadly Octora, S.T., dalam laporannya menyampaikan bahwa pelatihan dan sertifikasi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi ini mencakup empat Jabatan Kerja (Jabker) strategis, yang meliputi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung (Level 5), Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (Level 5), Pelaksana Pemeliharaan Jembatan (Level 6) dan Supervisor K3 Konstruksi (Level 6).
Fadly menjelaskan bahwa keempat kompetensi tersebut berkaitan erat dengan kebutuhan pembangunan, pemeliharaan gedung, serta infrastruktur konektivitas di wilayah Aceh Barat. Menurutnya, Pelaksana lapangan untuk pekerjaan gedung dan jalan dituntut mampu melaksanakan serta mengendalikan pekerjaan sesuai ketentuan teknis, spesifikasi, metode kerja, dan standar mutu yang ditetapkan.
Sementara itu, kata dia, kompetensi pelaksana pemeliharaan jembatan memegang peran penting dalam menjaga kondisi dan keberlanjutan fungsi jembatan. Di sisi lain, Supervisor K3 Konstruksi memiliki peran strategis untuk memastikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja diterapkan pada setiap tahapan pekerjaan.
”Sertifikasi ini hendaknya tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan persyaratan administratif semata, tetapi harus dimaknai sebagai proses pengakuan atas kompetensi dan profesionalisme tenaga kerja konstruksi,” kata Fadly
Kami berharap ilmu yang diperoleh benar-benar dapat diterapkan di lapangan, sehingga berkontribusi pada peningkatan mutu pekerjaan, produktivitas, keselamatan konstruksi, dan profesionalisme para pekerja,” tambahnya
Ia menerangkan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi antara lain UU No.2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, sebagaimana telah mengalami perubahan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2021.
“Kegiatan pelatihan ini menghadirkan narasumber Ir. Azwanda, S.T., M.T., M.Eng., ASEAN.Eng., APEC.Eng, dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), serta Tim Asesor dari Gatensi dan Gatasindo yang terdiri dari Romi Kelana, Teuku Zulkarnaini, dan Emir Habibi Rizuanda,” kata Fadly
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan ini, Asisten II Sekdakab Aceh Barat, Wistha Nowar, menekankan bahwa pelatihan dan sertifikasi ini merupakan landasan dasar bagi seluruh pelaku industri konstruksi. Ia berharap para peserta mampu menerapkan kaidah-kaidah teknis sesuai regulasi demi menjamin kualitas infrastruktur dan keselamatan kerja di Aceh Barat.
Ia mengatakan pekerjaan di lingkup pemerintah mensyaratkan adanya sertifikasi kompetensi, verifikasi perusahaan, dan kualifikasi tenaga ahli. Oleh karena itu, materi mengenai pemeliharaan jembatan, pembangunan jalan dan gedung, hingga K3 keselamatan kerja harus diserap dengan baik agar seluruh pelaksanaan pekerjaan di Aceh Barat sesuai standar teknis dan berkualitas tinggi,” tegas Wistha Nowar
“Semua pekerjaan di Aceh Barat dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan dan juga telah memenuhi kaidah pekerjaan yang berkualitas teknik, apalagi untuk mendapatkan pekerjaan di pemerintah ini kan harus di persyaratkan memiliki sertifikasi dan perusahaannya harus terverifikasi dan juga tenaga ahlinya harus berkompeten,” katanya
Penulis: Almanudar










