MEULABOH (Metrozone.net) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Barat menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi bagi 70 tenaga terampil di daerah setempat. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, mulai 10 hingga 11 Agustus 2026, tersebut dipusatkan di Aula Dinas setempat, Senin (10/8-2026).
Pelatihan ini ditujukan bagi tenaga kerja konstruksi pada jenjang pelaksana lapangan pekerjaan gedung, pemeliharaan jembatan, hingga supervisor Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi. Acara secara resmi dibuka oleh Bupati Aceh Barat yang diwakili oleh Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab), Wistha Nowar.
Kepala Dinas PUPR Aceh Barat, Fadly Octora, ST, mengatakan bahwa agenda ini merupakan bentuk komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam meningkatkan kapasitas dan standar kualitas tenaga kerja konstruksi lokal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.Ia menekankan pentingnya kompetensi dan profesionalisme tenaga kerja konstruksi di Aceh Barat.
Ia menyebutkan melalui program ini, para peserta diharapkan tidak hanya mengalami peningkatan kemampuan teknis dan produktivitas, tetapi juga mampu memenuhi standar kompetensi nasional di sektor jasa konstruksi.
“Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah, Dinas PUPR memfasilitasi pelatihan sekaligus sertifikasi kompetensi agar lahir tenaga konstruksi yang profesional, kompeten, dan memiliki daya saing. Dengan bekal kompetensi dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), peserta diharapkan mampu mengembangkan karier serta memiliki peluang bekerja yang lebih luas di sektor konstruksi,” ujar Fadly usai pembukaan acara.
Fadly menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur maupun gedung tidak boleh hanya dipandang sebagai proses merangkai material fisik seperti beton, baja, dan batu bata. Lebih dari itu, konstruksi berkaitan erat dengan keselamatan jiwa, investasi bernilai besar, serta keberlanjutan fungsi bangunan dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, kata dia, seluruh tahapan pekerjaan di lapangan wajib mengacu pada standar teknis yang baku dan teruji, bukan sekadar bersandar pada kebiasaan atau pengalaman semata.
“Pelaksana lapangan merupakan benteng pertama dalam menjaga mutu konstruksi. Ketika menemukan ketidaksesuaian terhadap spesifikasi teknis, pelaksana lapangan memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk menghentikan pekerjaan sementara dan memastikan perbaikan dilakukan sesuai standar yang berlaku,” tegas Fadly.
Ia menambahkan selain mutu bangunan, pemeliharaan jalan dan jembatan, penerapan regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi sorotan utama dalam pelatihan ini. Fadly menegaskan bahwa keberhasilan suatu proyek konstruksi menjadi tidak bernilai apabila terjadi kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa.
“Target Zero Accident atau nihil kecelakaan kerja bukan sekadar slogan yang dipasang di papan proyek, melainkan komitmen yang harus diwujudkan oleh seluruh pelaku jasa konstruksi. Oleh sebab itu, pelaksana lapangan baik pekerjaan gedung, jalan, pemeliharaan jembatan, maupun supervisor K3 memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh pekerja mematuhi regulasi dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa program ini dirancang secara substantif dan bukan sekadar formalitas. Selain mendapatkan pembekalan teori teknis dan praktik, para peserta dipersiapkan secara matang untuk menghadapi uji kompetensi langsung.
”Ini bukan formalitas, karena tujuan akhir yang diharapkan adalah sertifikasi yang ditujukan kepada pelaksana lapangan. Jadi selain mendapat ilmu, mereka juga bertambah keahliannya sesuai kemampuannya,” pungkas Fadly.
Melalui pembekalan intensif tersebut, seluruh peserta diharapkan dapat menunjukkan performa terbaik saat uji kompetensi, sehingga berhak memperoleh Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang diakui secara resmi.
Penulis: Almanudar





