MEULABOH (Metrozone.net) – Ahli Pendidikan Inklusi Aceh, Dr. Ummiyati yang kerap disapa sebagai “Cut Nyak Dhien Aceh” oleh para kolega saat memberikan pelatihan di Pulau Jawa menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan pendidikan inklusif di madrasah tidak cukup hanya dengan membentuk struktur organisasi semata.
Menurutnya, dibutuhkan langkah-langkah yang sistematis dan berkelanjutan agar layanan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dapat berjalan secara optimal.
Pernyataan tersebut disampaikannya usai acara Pelantikan Forum Pendidik Madrasah Inklusif (FPMI) sekaligus Pengukuhan Bunda Inklusi Kabupaten Aceh Barat yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Barat.
Dr. Ummiyati menjelaskan bahwa setiap madrasah yang ditetapkan sebagai penyelenggara pendidikan inklusif wajib memiliki basis legalitas dan data yang terintegrasi.
Surat Keputusan (SK): Penetapan resmi dari Kementerian Agama.
Integrasi EMIS: Terdaftar dalam Education Management Information System (EMIS) sebagai dasar pengakuan administratif.
”Setelah memiliki SK, madrasah harus didaftarkan ke EMIS. Hal ini menjadi dasar pengakuan sebagai madrasah inklusif sekaligus memudahkan pembinaan dan pengembangan program,” ujar Ummiyati.
Ia menambahkan, pengembangan pendidikan inklusif harus ditempuh melalui tahapan yang jelas dengan melakukan
sosialisasi menyeluruh ke seluruh lingkungan madrasah.
Selain itu, Identifikasi awal terhadap peserta didik yang membutuhkan layanan khusus serta
evaluasi berkala untuk mengukur efektivitas program danPembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di tingkat Kemenag setempat.
Ia menyebutkan bahwa kehadiran ULD dinilai sangat krusial karena idealnya melibatkan tenaga profesional, seperti psikolog dan praktisi pendidikan inklusi, guna memberikan pendampingan komprehensif bagi siswa maupun tenaga pendidik.
Peningkatan Kompetensi Guru Pembimbing Khusus (GPK)
Selain penguatan kelembagaan, Ummiyati menekankan bahwa peningkatan kapasitas guru merupakan kunci utama keberhasilan di lapangan. Guru perlu dibekali melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) dan pelatihan khusus sebagai Guru Pembimbing Khusus (GPK).
Pelatihan ini penting agar guru memiliki kesiapan mental dan keterampilan teknis dalam menangani hambatan belajar hingga penanganan perilaku tertentu pada anak, seperti kondisi tantrum.
Rasio Ideal: 1 Guru Pembimbing Khusus (GPK) mendampingi sekitar 20 peserta didik berkebutuhan khusus agar proses pembelajaran tetap efektif.
”Guru harus dibekali kompetensi yang memadai sehingga mampu memberikan layanan sesuai kebutuhan setiap anak. Dengan begitu, peserta didik berkebutuhan khusus dapat berkembang secara optimal di madrasah reguler,” tegasnya.
Mengakhiri penyampaiannya, Dr. Ummiyati berharap adanya sinergi antara penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas guru, serta dukungan aktif dari Bunda Inklusi dapat mempercepat hadirnya layanan pendidikan berkualitas di Aceh Barat.
Langkah ini diharapkan mampu membuka akses seluas-luasnya bagi setiap anak, termasuk penyandang disabilitas, untuk mengenyam pendidikan tanpa diskriminasi—sejalan dengan motto pendidikan inklusi: “Saya, Kamu, Kita Setara.”
(Almanudar)






