Batam, Metrozone.net- Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto, melayangkan kritik tajam kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Batam. Kritik ini terkait kebijakan yang menjadikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai syarat administrasi pendaftaran murid baru SDN dan SMPN Tahun Ajaran 2026/2027.
Dalam keterangannya pada Senin (1/6/2026), Yusril menyoroti keresahan para orang tua calon siswa. Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Batam seharusnya fokus menjamin kelancaran program wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar, bukan malah mempersulitnya.
Ia menilai kewajiban KIA berpotensi menghambat anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk bersekolah. Hal ini diperparah oleh buruknya akses infrastruktur administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Batam.
“Pengurusan KIA menambah beban baru bagi orang tua murid dalam kondisi ekonomi lemah,” tegasnya.
Pria yang pernah tiga kali menjabat sebagai Kepala SMEA/SMK Swasta ini juga mengingatkan aturan pusat. Ia menegaskan tidak ada kewajiban nasional dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang mengharuskan penggunaan KIA sebagai syarat utama.
Ia menambahkan bahwa dokumen identitas yang bersifat wajib mutlak hanyalah Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dan Kartu Keluarga (KK).
“Kalau bisa dipermudah mengapa harus dipersulit, agar setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar,” tutupnya.
Pewarta: Hans








