Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Tangan (OTT) Amankan 21 Kepala Sekolah Dan Bendahara Serta 2 (PPPK) Disdik Kab Banyuasin. 

Blog37 Dilihat

Sumsel Metrozone.net — Dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, berinisial RB (30) dan RD (30), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah penerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

Keduanya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel di salah satu hotel di Jalan Letkol Iskandar, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Kamis (17/9/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, OTT dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB saat sejumlah kepala sekolah tengah mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 21 orang yang terdiri dari kepala sekolah, bendahara, serta pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan. Setelah menjalani pemeriksaan, mereka dipulangkan dan berstatus sebagai saksi.

Sementara itu, RB dan RD yang diketahui bertugas di Bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Menurut polisi, kedua tersangka diduga meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran yang diterima masing-masing sekolah. Permintaan tersebut diduga dilakukan secara bertahap, yakni 0,7 persen saat pencairan dana tahap awal dan 0,3 persen setelah pekerjaan pembangunan dinyatakan selesai 100 persen.

Dugaan pungutan tersebut menyasar 21 sekolah dasar (SD) penerima program revitalisasi di Kabupaten Banyuasin. Dalam OTT, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan perangkat komunikasi.

Selain meminta fee, kedua tersangka diduga menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja kepada para kepala sekolah. Jasa tersebut disebut berkaitan dengan proses administrasi yang diperlukan dalam pencairan dan penggunaan dana revitalisasi.

“Hasil penyelidikan kami menetapkan dua oknum staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin diduga meminta fee kepada kepala sekolah penerima program revitalisasi 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin,” kata Kombes Pol Doni Satrya Sembiring dalam konferensi pers, Jumat (18/9/2026).

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel. Keduanya dijerat dengan pasal terkait dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi.

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan untuk mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Tim Red Sumsel ;

(Endang Rajo Alam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *