Pringsewu, Lampung, Metrozone.net, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Setelah mengamankan empat pria yang pesta sabu di sebuah rumah, polisi membekuk pasangan kekasih di sebuah hotel di Kelurahan Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Pasangan tersebut berinisial DY (30) dan kekasihnya NY (19), warga Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat. Keduanya diamankan di salah satu kamar hotel di Pringsewu Utara pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 1,61 gram, setengah butir pil yang diduga ekstasi, alat hisap (bong), korek api, dan telepon seluler.
Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengatakan penangkapan DY dan NY merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di wilayah Pringsewu Utara,” kata Laksono saat dikonfirmasi, Sabtu (19/9/2026).
Berawal dari Pesta Sabu Empat Pria
Sebelumnya, sekitar pukul 01.00 WIB di hari yang sama, polisi menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Pringsewu Utara. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan empat pria yang diduga sedang pesta sabu, yakni IK (47), S (43), AH (26), dan ZD (16).
Dari penggerebekan itu, polisi menyita satu plastik klip sabu, alat hisap atau bong, korek api, dan beberapa unit telepon seluler.
Dari hasil pemeriksaan terhadap keempatnya, polisi mengantongi nama DY yang diduga menjadi pemasok sabu tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kami mendapatkan informasi mengenai seseorang berinisial DY yang diduga menjadi pemasok sabu tersebut,” ujar Laksono.
Tertangkap Saat Main Judi Online dan Nyabu
Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan DY di sebuah hotel yang masih berada di wilayah Pringsewu Utara. Saat digerebek, DY tidak sendirian. Ia bersama kekasihnya, NY (19).
“Saat penggerebekan berlangsung, DY didapati sedang bermain judi online, sedangkan NY diduga sedang mengonsumsi sabu,” ungkapnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar hotel tersebut dan menemukan barang bukti narkotika.
“Di kamar hotel tersebut kami menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat 1,61 gram dan satu plastik klip berisi setengah butir pil yang diduga ekstasi,” jelas Laksono.
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
DY Diduga Residivis Narkoba
Dari hasil pendalaman, polisi mengungkap fakta bahwa DY diduga merupakan residivis kasus narkotika.
“Yang bersangkutan juga diketahui pernah terlibat dalam perkara narkotika sebelumnya,” kata Laksono.
Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan pelaku lainnya. Termasuk mendalami peran masing-masing orang yang telah diamankan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Red)


