Dugaan Mark Up dan Fiktif Dana Desa 2026 Pekon Sinar Baru Timur Sukoharjo Mencuat, Data Sebut Ada Pembangunan Fisik, Kaur dan Sekdes Bilang Tidak Ada

 

Pringsewu, Lampung, Metrozone.net, – Dugaan mark up dan kegiatan fiktif dalam pengelolaan Dana Desa 2026 Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu mencuat. Kejanggalan ini terungkap setelah adanya ketidaksinkronan antara data penyaluran resmi dengan keterangan aparatur pekon sendiri.

Berdasarkan data Informasi Penyaluran Dana Desa Tahun 2026, Pekon Sinar Baru Timur yang berstatus Desa Maju mendapatkan pagu sebesar Rp293.396.000 dengan penyaluran Tahap 1 Rp117.358.400 (40%) dan Tahap 2 Rp176.037.600 (60%).

Dalam detail data penyaluran tersebut, tercantum beberapa kegiatan fisik yakni Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp5.400.000, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp15.518.500, dan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp28.505.000.

Namun fakta berbeda diungkap saat awak media ini mencoba melakukan konfirmasi langsung di Kantor Pekon Sinar Baru Timur seperti terlihat dalam dokumentasi foto.

Saat ditemui di kantor, Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan menerangkan bahwa untuk pembangunan fisik tahun 2026 tidak ada.

“Tidak ada mas, hanya untuk ketahanan pangan saja,” terang Kaur Perencanaan dan Sekretaris Desa Pekon Sinar Baru Timur kepada awak media.

Pernyataan tersebut sontak menimbulkan tanda tanya besar. Jika dalam data resmi Dana Desa 2026 tertulis jelas ada anggaran untuk jalan usaha tani dan jalan lingkungan senilai puluhan juta rupiah, namun pihak pekon sendiri menyatakan tidak ada pembangunan fisik dan hanya untuk ketahanan pangan, lalu untuk apa anggaran tersebut?

Selain kegiatan fisik, dalam data tersebut juga tercatat anggaran Penyelenggaraan Posyandu sebanyak 5 item dengan total Rp28.315.000, Keadaan Mendesak Rp45.000.000, serta Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp6.150.000.

Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), serta aparat penegak hukum dapat turun langsung melakukan audit dan pemeriksaan terkait dugaan mark up dan fiktif Dana Desa 2026 Pekon Sinar Baru Timur tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Pekon Sinar Baru Timur belum berhasil dikonfirmasi. Awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan untuk keberimbangan berita.

(Epy/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *