Dirjen Dukcapil Keluarkan Peringatan Keras Jangan Sembarangan Serahkan dan Fotokopi e-KTP, Data Pribadi Bisa Disalahgunakan

Jakarta, Metrozone.net- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak lagi sembarangan menyerahkan fisik Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) kepada berbagai pihak.

Imbauan tegas tersebut disampaikan sebagai langkah perlindungan terhadap maraknya ancaman penyalahgunaan data pribadi yang berpotensi menyeret masyarakat menjadi korban kejahatan siber, penipuan digital hingga pinjaman online ilegal.

Mulai saat ini, masyarakat diminta lebih selektif dan berhati-hati saat diminta menyerahkan e-KTP, terutama ketika check-in hotel, mendaftar di rumah sakit, atau melakukan administrasi di berbagai instansi.

Dirjen Dukcapil menyarankan masyarakat menggunakan kartu identitas lain seperti SIM atau kartu pengenal non-KTP yang tidak memuat data kependudukan selengkap e-KTP.

“Kalau saya misalnya di hotel mau check-in, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el. Bahkan lebih sering menyerahkan kartu identitas lain dan mereka juga menerima,” ujar Teguh, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, e-KTP modern telah dilengkapi chip digital yang menyimpan berbagai data sensitif milik warga negara. Karena itu, praktik menyerahkan, memfotokopi, hingga membiarkan e-KTP berpindah tangan secara bebas dinilai sangat berisiko.

Dirjen Dukcapil juga menegaskan bahwa praktik meminta fotokopi KTP tanpa sistem pengamanan data yang jelas dapat melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Selama ini, masih banyak perusahaan maupun instansi yang meminta fotokopi KTP lalu menyimpannya secara sembarangan tanpa perlindungan keamanan memadai. Kondisi tersebut dinilai sangat rawan kebocoran data dan penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Data pribadi masyarakat tidak boleh lagi diperlakukan sembarangan. Ini bukan sekadar lembaran kertas, tetapi identitas resmi negara yang harus dijaga,” tegasnya.

Sebagai solusi, Dukcapil kini mendorong transformasi besar-besaran dalam sistem pelayanan publik maupun swasta dengan meninggalkan metode administrasi berbasis fotokopi dokumen.

Seluruh lembaga dan perusahaan didorong segera beralih menggunakan sistem verifikasi elektronik seperti card reader, face recognition, hingga optimalisasi penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD sendiri merupakan identitas digital resmi yang tersimpan aman di telepon genggam masyarakat dan dinilai lebih aman dibanding penggunaan fotokopi dokumen fisik.

Langkah ini disebut sebagai upaya serius pemerintah dalam menghadapi meningkatnya ancaman kejahatan digital dan kebocoran data pribadi di Indonesia.

Dirjen Dukcapil pun mengingatkan masyarakat agar mulai menjadi warga yang cerdas dalam menjaga data pribadinya sendiri.

“Jangan mudah menyerahkan atau memfotokopi e-KTP tanpa alasan yang jelas. Lindungi data pribadi kita sebelum disalahgunakan orang lain,” pungkasnya.

Editor: 5093N9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *