Pringsewu, Lampung, Metrozone.net, –
Tim media mengalami kesulitan untuk mengkonfirmasi Jabatan Fungsional Teknis atau JFT Alsintan atas nama Alek dari Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu. Saat didatangi ke kantor pada Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 14.13 WIB, Alek tidak berada di tempat. Jumat (21/08/2026)
Berdasarkan pantauan di lokasi, Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu yang beralamat di Kecamatan Gading Rejo tampak sepi dari aktivitas pejabat yang dicari. Salah seorang pegawai Dinas Pertanian yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan bahwa JFT Alsintan Alek sedang melakukan pengecekan ke lapangan.
“Pak Alek sedang cek lapangan. Untuk nomor WhatsAppnya juga saat ini belum bisa dihubungi,” ujar pegawai tersebut.
Upaya konfirmasi ini dilakukan terkait dugaan adanya Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan atau UPKK kelompok tani yang mendapatkan anggaran kegiatan dari Kementerian Pertanian namun belum dibekali Surat Penugasan dan Berita Acara Pembentukan.
Menurut aturan dari Kementerian Pertanian, setiap UPKK yang mengelola dana bantuan pemerintah wajib memiliki Surat Penugasan dari Ketua Kelompok Tani dan Berita Acara Pembentukan yang diketahui Penyuluh Pertanian Lapangan dan Kepala Desa. Kedua dokumen tersebut menjadi dasar legalitas untuk pencairan dana, pembukaan rekening, dan pertanggungjawaban kegiatan.
Tanpa adanya kedua dokumen tersebut, segala bentuk pengelolaan keuangan dan pelaksanaan fisik kegiatan dianggap tidak sah secara administrasi. Hal ini juga rawan menjadi temuan saat audit oleh Inspektorat maupun BPKP.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya menghubungi JFT Alsintan Alek melalui saluran lain untuk mendapatkan klarifikasi. Pihak media juga akan mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pihak UPKK kelompok tani penerima anggaran kegiatan dari Kementerian Pertanian tersebut.
Masyarakat dan petani di Kabupaten Pringsewu berharap Dinas Pertanian dapat segera memberikan penjelasan dan melakukan penertiban administrasi. Tujuannya agar seluruh bantuan dari pemerintah pusat dapat disalurkan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh kelompok tani.
Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu diharapkan terbuka dan kooperatif dalam memberikan informasi publik, terutama terkait penggunaan dana negara di sektor pertanian.
(Team/Red)





