Pringsewu, Lampung, Metrozone.net, —
Pemasangan plang sengketa di halaman rumah salah satu warga Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu beberapa hari lalu menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Yang membuat bingung, pihak Pemerintah Pekon Banyumas mengaku tidak dilibatkan sama sekali dalam proses pemasangan tersebut. Rabu, 05/08/2026.
Plang itu dipasang di halaman rumah milik Suparsono. Dari informasi di lokasi, plang tersebut dipasang oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa pendamping dari seseorang bernama Katimun. Pemasangan dilakukan tanpa izin dari pihak manapun. Lebih ironisnya, tidak tercantum identitas resmi dari lembaga atau instansi mana kuasa pendamping tersebut berasal.
Kepala Pekon Banyumas Angkat Bicara
Kepala Pekon Banyumas, Wasino, membenarkan pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait eksekusi atau pemasangan plang tersebut.
“Tidak ada konfirmasi, tidak ada undangan resmi dari pihak manapun. Tiba-tiba sudah terpasang,” ujar Wasino saat dikonfirmasi media, Rabu 5 Agustus 2026.
Menurut Wasino, persoalan antara pihak Suparsono dan Katimun memang sudah berlangsung lama. Sebelumnya pernah dimediasi di Balai Pekon, namun belum menemukan titik temu.
“Dari pemerintah pekon sudah menyarankan agar diselesaikan secara kekeluargaan dulu. Belum ada kesepakatan, kok tiba-tiba ada pemasangan plang. Kami tahunya malah dari pesan WhatsApp seseorang yang mengaku sebagai kuasa pendamping,” jelasnya.
Prosedur Dinilai Tidak Sesuai dan Cacat Hukum
Wasino menegaskan, secara aturan pemasangan plang eksekusi tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Yang berhak melakukan eksekusi itu hanya jurusita dari Kejaksaan. Dan itu pun harus berdasarkan putusan pengadilan yang sudah ingkrah berkekuatan hukum tetap, serta harus transparan,” pungkasnya.
Ia mengaku kecewa karena sebagai kepala wilayah, tidak dilibatkan dalam setiap kegiatan yang terjadi di wilayahnya.
“Saya bingung mau menjelaskan ke warga yang bertanya. Seolah-olah di pekon ini tidak ada pemerintahannya. Padahal setiap kejadian di wilayah kami adalah tanggung jawab kami juga,” kata Wasino.
Harapan Penyelesaian Secara Hukum
Saat ini perkara tersebut diketahui sudah masuk ke pengadilan dan kedua belah pihak sama-sama didampingi kuasa hukum.
Wasino berharap semua pihak, baik masyarakat maupun aparat penegak hukum, dapat saling menghargai prosedur dan koordinasi ketika masuk ke wilayah orang lain.
“Semoga persoalan ini cepat selesai dengan baik. Kami dari pemerintah pekon hanya menunggu hasil yang sah dan resmi dari penegak hukum,” tutupnya.
(Epy/Team)








