Di Duga Ratusan Juta Anggaran Penyertaan Modal BUMDES Di Desa Tanjung Pinang 2 Menjadi Sorotan Warga Masyarakat. 

Ogan Ilir .Sumsel Metrozone net —Ratusan juta alokasi anggaran penyertaan modal BUMdes Badan Usaha Milik Desa kini menuai sorotan warga , Pasalnya Pemerintah desa menggelontorkan penyertaan modal setiap Tahunnya, dalam fase 4 tahun terakhir ini berturut-turut yakni pada tahun 2023 -2024 hingga 2025 serta 2026 dengan total mencapai Ratusan juta rupiah.

Dana BUMdes ini meliputi beberapa realisasi untuk penggunaan anggarannya, salahsatunya untuk penyertaan modal Bantuan Perikanan atau bibit pakan dikisaran 35 juta sampai 40 juta setiap tahunnya.

Jika dijumlahkan selama 4 tahun nilainya mencapai angka 140 juta, Penyertaan modal sebesar ratusan juta tersebut tidak menampakkan hasil sedikitpun.

Dan ini Patut menjadi Pertanyaan Besar, kemana uang untuk BUMdes ini digunakan, Realisasi anggaran yang jumlahnya ratusan juta rupiah ini sedikitpun tidak memperhatikan Hasilnya.

“Anggaran yang cukup besar tersebut memunculkan tanda tanya dikalangan warga, terkait kebijakan dan efektivitas pengelolaan (BUMDES) desa Tanjung Pinang 2 Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.

Terkait pemberitaan ini, kami dari tim awak media mendapatkan informasi dari masyarakat atau warga yang namanya kami rahasiakan guna menjaga nama baik sebagai narasumber.

Menurut Iwan ( nama disamarkan) dalam menilai penggunaan Anggaran dan Penyertaan modal yang dilakukan secara berulang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan usaha yang dikelola BUMdes desa Tanjung Pinang 2.

“Karena selama empat tahun berturut-turut Desa Tanjung Pinang 2 ini selalu menganggarkan dana untuk BUMdes ini.

Dana sebanyak Ratusan juta itu bukanlah jumlah yang sedikit, jika Bumdes tidak memberikan keuntungan atau tidak berjalan optimal maka pemerintah desa seharusnya mengikuti aturan sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan terkait evaluasi dan penataan ulang Bumdes,”katanya

Ia juga mempertanyakan transparansi pemerintah desa terkait sistem pembagian hasil usaha Bumdes serta kejelasan legal standing yang digunakan dalam menjalankan fungsi usaha tersebut

“Warga menilai pemerintah desa seolah menutup-nutupi informasi yang seharusnya menjadi hak masyarakat sejak mulai beroperasinya BUMdes tersebut.

Warga desa Tanjung Pinang 2 Kecamatan Tanjung Batu ini mengaku tidak pernah melihat laporan keuangan perkembangan hasil usaha serta kondisi aset maupun rencana bisnis Bumdes.

Minimnya informasi publik ini membuat warga meragukan apakah Bumdes yang dikelola ini yang diketuai oleh B inisialnya, sesuai ketentuan atau justru berjalan tanpa kontrol dan pengawasan yang layak hingga dinilai tidak transparan ataupun si B ini hanya sebagai Nama saja sejak ditunjuk menjadi ketua BUMdes Desa Tanjung Pinang 2” katanya ( 17/07/2026)

Harapan kami sebagai warga meminta kepada Aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan klarifikasi pemeriksaan dokumen sampai Audit menyeluruh jika ada indikasi Penyimpangan maka harus bertindak tegas terhadap oknum kepala desa dan para pengelola BUMdes di Desa Tanjung Pinang 2, karena kuat Dugaan adanya penyimpangan dan Penyalahgunaan anggaran BUMdes tersebut ,” tutupnya.

Ditempat yang berbeda, Ketika dihubungi tim media via WA/Telepon PLT Kades Tanjung Pinang 2 Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir menjelaskan ” saya kurang paham urusan BUMdes, karena jabatan PLT Kades baru beberapa hari atau Minggu, nanti saya koordinasi dengan Perangkat Desa dan yang lainnya… tutup Yudi PLT Kades

Terbitnya Berita ini, kami mempersilahkan kepada Pemerintah Desa khususnya PLT Kades untuk memberikan Hak jawab yang lebih rinci untuk perimbangan berita, terkait informasi pemberitaan dari tim media ini.

Tim Rilis Media..

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *