Diduga Asal Jadi! Pembangunan Gorong-Gorong Rp 299 Juta BMBK Lampung Sambungan Tidak Rapat, Pasangan Batu Belah Pakai Aset Lama Retak-Retak

Blog57 Dilihat

 

Pringsewu, Lampung, Metrozone.net, —

Pembangunan Gorong-Gorong Ruas Jalan Provinsi – 3 Ruas Jalan Kalirejo Pringsewu Kabupaten Pringsewu milik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp 299.995.000 dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender diduga dikerjakan asal jadi. Pasalnya, hasil investigasi di lapangan sambungan tidak rapat dan pasangan batu belah diduga pakai aset lama yang retak-retak. Selasa (03/11/2026)

Berdasarkan papan informasi proyek Pemerintah Provinsi Lampung Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi yang terpasang di lokasi pada Selasa, 03 November 2026 pukul 13:52:17 WIB di Desa Keputran, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, dekat SPBU Keputran, tertulis Nama Pembangunan Gorong Gorong Ruas Jalan Provinsi – 3, Lokasi Ruas Jalan Kalirejo Pringsewu Kabupaten Pringsewu, Nilai Rp 299.995.000,00, Waktu 90 Sembilan Puluh Hari, Tahun 2026.

Namun berdasarkan temuan investigasi di lapangan pada Selasa, 03 November 2026 pukul 13:52:17 WIB hingga pukul 13:59:01 WIB di Desa Keputran, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, kondisi gorong-gorong box culvert double yang baru dibangun tampak memprihatinkan dan diduga asal jadi.

Temuan pertama, sambungan tidak rapat. Terlihat jelas di foto investigasi pada pukul 13:58:49 WIB dengan arah 283° W, pukul 13:58:55 WIB dengan arah 279° W, dan pukul 13:59:01 WIB dengan arah 267° W, sambungan antar box culvert atau sambungan tulangan gorong-gorong tidak rapat, terlihat renggang dengan celah menganga lebar sekitar 2 sampai 5 cm di setiap sambungan. Celah sambungan tersebut dibiarkan terbuka tanpa adanya waterstop karet atau pengisian mortar dan grouting yang sempurna, sehingga berpotensi menyebabkan kebocoran dan penurunan kekuatan struktur saat debit air tinggi di musim hujan.

Temuan kedua yang lebih mencengangkan, pasangan batu belah pakai aset lama retak-retak. Terlihat jelas di foto investigasi pada pukul 13:55:08 WIB dengan arah 284° W, pukul 13:55:11 WIB dengan arah 286° W, dan pukul 13:55:18 WIB dengan arah 291° W, pasangan batu belah pada dinding sayap atau wing wall gorong-gorong diduga kuat masih memakai aset lama atau pasangan batu lama yang tidak dibongkar. Terlihat dari kondisi batu yang sudah berlumut hitam, berjamur, kusam, tidak fresh seperti pasangan batu baru. Bahkan pasangan batu belah tersebut terlihat retak-retak, adukan semen tidak merekat sempurna, dan hanya ditambal dengan acian semen tipis di bagian atasnya yang diduga hanya bersifat kosmetik untuk menutupi keretakan.

Jika pasangan batu belah pakai aset lama yang retak-retak, maka patut diduga ada pengurangan volume pekerjaan pasangan batu baru yang seharusnya dianggarkan dalam RAB senilai Rp 299.995.000 tersebut. Warga menduga kontraktor tidak melakukan pekerjaan pasangan batu belah baru secara keseluruhan, melainkan hanya memanfaatkan pasangan batu lama yang sudah ada, sehingga kualitas dan kekuatan wing wall menjadi lemah dan mudah jebol dan longsor saat tergerus air.

Warga Desa Keputran, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu menyoroti pekerjaan gorong-gorong senilai Rp 299 juta tersebut. Menurut warga, jika sambungan tidak rapat dan pasangan batu belah pakai aset lama retak-retak dibiarkan, maka saat musim hujan air akan merembes, wing wall bisa jebol, dan jalan di atasnya bisa amblas. Warga menduga pekerjaan tidak sesuai RAB dan spesifikasi teknis box culvert yang seharusnya pasangan batu baru dan sambungan harus rapat dengan grouting.

Masyarakat meminta kepada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung T.A 2026, PPK, Konsultan Pengawas, serta Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun langsung melakukan pemeriksaan fisik dan audit volume terhadap Pembangunan Gorong-Gorong Ruas Jalan Provinsi – 3 Ruas Kalirejo Pringsewu senilai Rp 299.995.000 tersebut, terkait dugaan asal jadi sambungan tidak rapat dan pasangan batu belah pakai aset lama retak-retak tersebut.

Hingga berita ini diturunkan pada Selasa 03 November 2026, pihak Dinas BMBK Provinsi Lampung T.A 2026 belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan pasangan batu belah pakai aset lama retak-retak tersebut.

(Epy/Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *