Pringsewu, Lampung, Metrozone.net, —
Proyek Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung T.A 2025 senilai Rp 12,6 miliar diduga mubazir karena diduga belum ada perawatan retensi. Berdasarkan keterangan informasi publik dari Scribd mengenai Laporan Progress Konstruksi Jalan Lampung T.A 2025 per 25 September 2025 dari Dinas BMBK Provinsi Lampung, paket pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Kalirejo – Pringsewu (Link.033) T.A 2025 dengan nilai kontrak Rp 12.650.667.000 dengan PPK Saswito Wibowo, S.T., M.M., masa pelaksanaan 04 Maret 2024 hingga 31 Agustus 2024, telah dinyatakan SUDAH PHO (Provisional Hand Over) dengan realisasi 100%. Namun fakta di lapangan, kondisi rigid pavement BMBK Provinsi Lampung tersebut justru scaling parah diduga karena belum ada perawatan retensi. Selasa (03/11/2026)
Berdasarkan temuan investigasi di lapangan pada Selasa 03 November 2026 di wilayah Rejosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, tepatnya di dekat Kolam Renang Way Lunik, kondisi rigid pavement Ruas Kalirejo – Pringsewu (Link.033) T.A 2025 milik Dinas BMBK Provinsi Lampung yang sudah PHO tersebut tampak memprihatinkan. Permukaan beton sudah mengelupas parah, agregat batu koral muncul ke permukaan, scaling merata, diduga kuat karena belum ada perawatan retensi dari pelaksana.
Padahal proyek T.A 2025 Dinas BMBK Provinsi Lampung senilai Rp 12.650.667.000 tersebut sudah PHO 100% dengan deviasi 0,00% berdasarkan informasi publik dari Scribd. Namun kerusakan dini dengan scaling parah ini menunjukkan dugaan kuat BMBK Provinsi Lampung belum melakukan pengawasan perawatan retensi atau curing pasca pengecoran yang wajib dilakukan penyiraman air dan penutupan karung goni selama minimal 14 hari agar mutu beton K-350 tercapai sempurna.
Masyarakat menilai, jika Rp 12,6 miliar uang rakyat T.A 2025 yang dikelola Dinas BMBK Provinsi Lampung tersebut sudah PHO tapi diduga belum ada perawatan retensi sehingga hasilnya scaling parah dan rontok baru seumur jagung, maka patut diduga ada pemborosan anggaran dan pekerjaan tidak sesuai RAB dan spesifikasi teknis.
Masyarakat meminta kepada Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung T.A 2025, Inspektorat Provinsi Lampung, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun langsung melakukan pemeriksaan fisik dan audit apakah ada perawatan retensi di ruas jalan Kalirejo – Pringsewu (Link.033) T.A 2025 senilai Rp 12.650.667.000 yang sudah PHO tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas BMBK Provinsi Lampung T.A 2025 belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan belum ada perawatan retensi yang mengakibatkan scaling parah tersebut.
(Team/Red)





