Metrozone.net | Simalungun — Dugaan ketidakterbukaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Siantar kian menguat. Kunjungan awak media untuk melakukan konfirmasi justru dihadapkan pada situasi yang dinilai janggal dan sarat kejanggalan, memicu kecurigaan publik terhadap transparansi pihak sekolah.
Data resmi menunjukkan, pada tahap pertama tahun 2025, sekolah menerima dana BOS sebesar Rp 419.100.000 untuk 762 siswa, dengan total realisasi penggunaan mencapai Rp 403.886.663. Anggaran terbesar terserap pada pengembangan perpustakaan sebesar Rp 170.055.000 serta administrasi sekolah Rp 76.245.000 dan pembayaran honor Rp 61.440.000.
Sementara itu, pada tahap dua tahun 2024, dana yang diterima mencapai Rp 433.950.000 dengan total realisasi Rp 412.314.232. Anggaran terbesar justru dialokasikan pada pembayaran honor Rp 125.000.000 dan administrasi Rp 83.806.712 — angka yang dinilai cukup signifikan dan layak untuk dipertanyakan efektivitas serta akuntabilitasnya.
Namun yang lebih mencengangkan bukan sekadar angka-angka tersebut, melainkan sikap tertutup yang ditunjukkan pihak sekolah saat dikonfirmasi.
Wakil Kepala Sekolah bidang Humas, Ramses Turnip, menyampaikan bahwa kepala sekolah tidak dapat ditemui dengan alasan mengalami stroke dan tidak bisa berbicara. Pernyataan ini secara langsung memutus akses klarifikasi terhadap pihak yang paling bertanggung jawab.

Ironisnya, pernyataan tersebut justru dibantah oleh pegawai tata usaha yang menyebutkan bahwa kepala sekolah dalam kondisi sehat. Bahkan disebutkan bahwa yang bersangkutan masih beraktivitas di sekolah pada malam sebelumnya tanpa indikasi sakit serius.
Kontradiksi ini bukan sekadar perbedaan informasi biasa — tetapi mengarah pada dugaan kuat adanya skenario untuk menghindari konfirmasi publik. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah alasan sakit sengaja dijadikan tameng untuk menutup akses informasi terkait penggunaan dana BOS?
Jika benar demikian, maka ini bukan lagi persoalan administratif, melainkan indikasi awal praktik tidak transparan yang berpotensi melanggar hukum.
Sorotan tajam kini mengarah kepada Bupati Simalungun, Anton Ahmad Saragih. Di tengah komitmen reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih, kasus ini justru menjadi ujian nyata.
Pembiaran terhadap dugaan ketertutupan di sektor pendidikan akan menjadi preseden buruk bagi akuntabilitas publik.
Inspektorat Kabupaten Simalungun tidak boleh menunggu. Audit investigatif harus segera dilakukan, bukan sekadar pemeriksaan administratif formalitas.
Setiap pos anggaran, terutama yang bernilai besar seperti pengembangan perpustakaan dan pembayaran honor, wajib ditelusuri secara rinci.
Lebih jauh, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk turun tangan apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Sebab dana BOS adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan siswa — bukan ruang abu-abu yang bisa dimanfaatkan tanpa pengawasan ketat.
Jika benar ada upaya sistematis untuk menutup informasi, maka ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Publik kini menunggu: apakah pemerintah daerah akan bersikap tegas, atau justru membiarkan praktik-praktik yang mencederai dunia pendidikan terus berlangsung tanpa konsekuensi?
Kasus ini bukan sekadar soal angka — tetapi tentang integritas, keberanian membuka fakta, dan komitmen terhadap masa depan pendidikan.






