Warga Soroti Dugaan Bullying di SMPN 1 Ambarawa dan Sikap Kepala Sekolah yang Diduga Menghindar dari Konfirmasi Media

 

Pringsewu, Metrozone.net –

Sejumlah warga dan masyarakat Kabupaten Pringsewu serta lingkungan SMPN 1 Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung menyampaikan keprihatinan atas dugaan kasus bullying yang terjadi di sekolah tersebut.

Dalam upaya klarifikasi, warga bersama awak media mendatangi SMPN 1 Ambarawa untuk meminta keterangan Kepala Sekolah. Namun terjadi keterangan yang berbeda dari pihak sekolah.

Salah satu tenaga pendidikan bagian Tata Usaha mengatakan kepala sekolah sedang berada di ruang. Akan tetapi, saat awak media menunggu, tenaga pendidikan lainnya menyampaikan bahwa kepala sekolah tidak ada di ruang. Yang ada hanya tasnya, sementara orangnya tidak terlihat.

Sikap yang dinilai tidak konsisten ini memperkuat dugaan warga bahwa kepala sekolah menghindar dari konfirmasi media.

Salah satu perwakilan warga menyampaikan bahwa setiap laporan dugaan kekerasan antar peserta didik harus ditangani secara serius, transparan, dan sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.

“Bullying di lingkungan sekolah adalah persoalan serius yang menyangkut keselamatan dan hak anak. Pihak sekolah wajib melakukan investigasi internal, memberikan pendampingan kepada korban, dan menindak tegas pelaku sesuai aturan. Publik juga berhak mendapat penjelasan,” ujar perwakilan warga.

Warga menekankan bahwa penghindaran konfirmasi oleh pihak sekolah tidak menyelesaikan persoalan. Sikap tersebut berpotensi menimbulkan spekulasi di masyarakat dan menghambat upaya penyelesaian yang objektif.

Sehubungan dengan itu, warga mendesak:

1. *Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu* untuk segera memanggil pihak SMPN 1 Ambarawa guna meminta klarifikasi dan laporan penanganan atas dugaan bullying tersebut.
2. *Pihak sekolah* membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan sesuai ketentuan yang berlaku, serta melibatkan komite sekolah dan orang tua murid.
3. *Aparat penegak hukum dan UPTD PPA Kabupaten Pringsewu* untuk terlibat apabila ditemukan unsur pidana.

Warga menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan dan langkah penanganan yang konkret. Pihaknya juga membuka ruang hak jawab bagi SMPN 1 Ambarawa dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *