Wakili Pj Bupati, Sekda Nagan Raya Hadiri FGD Rencana Detail Tata Ruang dan KLHS

Daerah306 Dilihat

Suka Makmue, Metrozone.net – Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP. S.Sos, M.Si, yang diwakili Sekretaris Daerah Ir. H. Ardimartha menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kecamatan Kuala Pesisir tahun 2023.

Acara ini berlangsung di Aula Hotel Grand Nagan Gampong Simpang Kecamatan Kuala Kabupaten setempat, Kamis (19/10/2023).

Kegiatan FGD yang dibuka oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Drs. Pelopor, M.Eng.Sc, melalui daring (zoom metting) yang diikuti Kabupaten Pidie, Aceh Utara, Nagan Raya, Mojekerto, dan Kabupaten Majalengka.

Saat membuka acara, Pelopor, menjelaskan dasar pelaksanaan kegiatan RDTR adalah Amanat UUD Konstitusi Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Maka rencana inti dari penyusunan ini untuk pemanfaatan tata ruang sehingga hasil alam nanti bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” katanya.

Sementara tujuannya sendiri, lanjutnya, untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dengan menggunakan hasil bumi yang ada.

Usai acara FGD itu dibuka secara daring, kegiatan tersebut dilanjutkan pembahasan oleh masing-masing kabupaten. Kabupaten Nagan Raya sendiri, acara FGD itu membahas terkait program rencana detail tata ruang diwilayah Kecamatan Kuala Pesisir.

Pada kesempatan itu, Sekda, Ardimartha dalam sambutannya menyebutkan, FGD tersebut merupakan tindak lanjut hasil pelaksanaan konsultasi publik yang telah dilaksanakan pada tanggal 21 September 2023 yang lalu.

Dikatakan, fokus pembahasan yang akan dilakukan pada FGD kali ini, meliputi konsep pola dan peraturan zonasi.

“Pembahasan ini nantinya akan membahas rencana pola ruang dan merupakan rencana distribusi zona pada bagian wilayah perencanaan yang akan diatur sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Sementara, materi hari ini terdiri dari zona lindung dan zona budidaya,” sebut Ardimartha

Lebih lanjut, Ardi mengungkapkan, untuk peraturan zonasinya akan memuat aturan dasar yang mengatur perpetakan, jenis kegiatan, intensitas ruang dan tata bangunannya.

“Dimana pembahasan lainnya berupa rencana indikasi program pembangunan kedepan, dengan rencana indikasi program ini diharapkan dapat mendorong perkembangan sektor strategis yang berdampak positif terhadap pembangunan daerah secara keseluruhan,” kata Sekda.

Selain itu, lanjutnya, konsep pola ruang dan peraturan zonasi serta rencana indikasi program di Kecamatan Kuala Pesisir dapat diatur sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.

“Sehingga apa saja yang boleh dan tidak boleh dibangun pada lahan dengan peraturan zonasi tersebut, tentunya mampu menjaga kualitas pemanfaatan tata ruang,” terangnya

Diakhir pidatonya, Sekda berharap, dengan adanya kegiatan ini, dapat memberikan manfaat besar dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Semoga dengan kesatuan dan kerjasama kita semua dapat terwujud sesuai dengan keinginan demi Kabupaten Nagan yang lebih baik lagi kedepannya,” tutup Ardi.

Acara itu, dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang “Penyusunan Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) RDTR Kabupaten Nagan Raya” oleh Ketua Tim Pekerjaan RDTR OSS Kabupaten Nagan Raya, Lilik Ariadi, ST,

Sementara, materi kedua tentang “Kajian Lingkungan Hidup Strategis” disampaikan Rizal Imana, S.P.W.K merupakan Tenaga Ahli KLHS.

Hadir dalam acara tersebut, Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya, Zulkarnain, Perwakilan Kantor Pertanahan, Perwakilan OPD terkait, Camat Kuala Pesisir, Keuchik dalam Kecamatan Kuala Pesisir, Forum Penataan Ruang serta tamu undangan lainnya.

(Almanudar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *