MetroZone.Net-
Advokat dari Kantor Hukum Adil Bangsa, Tri Agus Wantoro, SH,menandaskan tidak ada satu pasal pun yang menyatakan bahwa demi kepentingan umum, hak kepemilikan tanah bisa di kesampingkan begitu saja,sabtu (25/4).
Advokad muda yang notaben nya aktivis sosial kontrol kepada jejaring media ini menturkan,
Tim nya telah siap menyampaikan replik atas jawaban dalam sidang gugatan yang melibatkan PT PLN (Persero) ULP Metro.
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan maupun peraturan lainnya tidak pernah menghapus atau membatasi hak milik seseorang atas tanahnya.
“Pada Jawaban Tergugat dari PT PLN, Kami sangat menghargai dan memberikam apresiasi, tetapi perlu dipahami, baik Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan maupun aturan pelaksanaannya, semuanya mengakui dan melindungi hak milik warga tukas nya.
Iebih jauh beliau menjelaskan, meskipun pembangunan dan pemasangan instalasi listrik dikategorikan sebagai kegiatan untuk kepentingan umum, hal itu tidak menjadikan pihak penyelenggara ketenagalistrikan memiliki kebebasan mutlak dalam menggunakan tanah milik masyarakat. Justru sebaliknya,
Hukum mewajibkan adanya proses yang menghormati hak-hak perdata pemilik tanah.
“Pemasangan tiang, kabel, gardu, maupun instalasi lainnya tetap harus melalui tahapan musyawarah terlebih dahulu. Selain itu, pemilik tanah berhak mendapatkan ganti rugi atau kompensasi yang layak dan adil sesuai nilai ekonomi tanah, bangunan, maupun tanaman yang terdampak.
Kewajiban ini sudah tertulis jelas, sehingga tidak bisa diabaikan dengan alasan apapun,pungkas nya.
Menurutnya, prinsip ini juga sejalan dengan Undang-Undang Pokok Agraria serta peraturan pengadaan tanah, yang menegaskan bahwa hak milik adalah hak yang paling kuat dan paling tinggi, sehingga hanya dapat dialihkan atau digunakan dengan persetujuan pemilik dan disertai imbalan yang pantas.
Tri Agus menilai, apabila pemasangan instalasi dilakukan tanpa musyawarah dan tanpa pemberian ganti rugi, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) dan melanggar hak konstitusional warga yang dilindungi undang-undang.
“Kepentingan umum itu penting, tetapi tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar warga. Keseimbangan keduanya harus dijaga, dan hukum sudah memberikan jalan yang jelas untuk mewujudkannya,
Jadi dari hal ini, harapan kami buat kita semua, janganlah berlindung, mencari celah dan mengartikan aturan dan undang-undang itu dengan sepotong-sepotong, nanti jadi salah dan salah kaprah” terang nya.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlanjut dengan jadwal sidang berikutnya di Pengadilan Negeri Kota Metro yang telah ditetapkan majelis hakim
dan Warga masyarakat berharap Majelis Hakim yang menangani perkara ini dapat bersikap Obyetif dan Normatif mengingat perkara ini sangat langka dan sebagai koreksi serta Warning bagi badan usaha baik BUMN maupun Suwasta di NKRI ini.
(Red)






