Tim Satresnarkoba Polres Bangka Berhasil Tangkap Pelaku Kasus Peredaran Narkoba 

Hukum/Kriminal131 Dilihat

Sungailiat,- Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka berhasil Ungkap tindak pidana narkotika pelaku Fer als Akuan (23) dengan barang bukti shabu 4 gram. Rabu (25/10/2024).

Penangkapan Fer als Akuan dengan Tkp jalan Kenanga Indah Lingkungan Parit Tujuh Kelurahan Kenanga Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. Selasa (24/10/2024) siang.

Dikesempatan lain Kasat Resnatkoba Polres Bangka Iptu Minarno, SH., seizin Kapolres Bangka mengatakan penangkapan pelaku Fer als Akuan berawal dari informasi masyarakat yang mangatakan bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Berbekal informasi tersebut Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Fer als Akuan dengan barang bukti shabu 4 gram,” ujar Iptu Minarno.

Iptu Minarno menjelaskan pelaku Fer als Akuan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara mengirimkan peta (tempat sabu yang telah di tentukan).

“Atas perbuatan pelaku Fer als Akuan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengn ancaman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” jelas Iptu Minarno.

Pewarta: Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *