Pringsewu, Lampung, Metrozone.net, – Berdasarkan informasi LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2026, pelaksanaan proyek strategis nasional Pembangunan Jaringan Perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum IKK Way Sepagasan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Pringsewu diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Tim pengawas dari PT Ika Adya Perkasa diduga minim melakukan pengawasan di lapangan sehingga ditemukan galian pipa yang terlalu dangkal.
Data dari LPSE SPSE v4.5 menyebutkan proyek dengan pagu anggaran Rp44.510.737.000 yang bersumber dari APBN itu mencakup wilayah 3 kecamatan, yaitu Banyumas, Sukoharjo, dan Adiluwih. Pekerjaan konstruksi dimenangkan oleh PT. Sabata Karya Kencana asal Aceh Barat Daya dengan nilai kontrak Rp32.585.379.708,30 melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Provinsi Lampung, Kementerian PUPR.
Sementara pengawasan teknis proyek dimenangkan oleh PT. Ika Adya Perkasa asal Malang, Jawa Timur dengan nilai kontrak Rp1.100.173.836,00 melalui Satuan Kerja Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Lampung, Kementerian PUPR.
Namun berdasarkan uraian kegiatan pengawasan yang diterima redaksi, tim pengawas di lapangan diduga minim melakukan kontrol sehingga pelaksanaan di lapangan menyimpang dari rencana teknis.
Dari hasil pantauan, kedalaman galian pemasangan pipa diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak. Terlihat pipa HDPE merek SUPRALON dengan standar SNI 4829:2015 PE-100 PN 10 terpasang terlalu dangkal dan sebagian dasar galian tergenang air. Kondisi tersebut sangat berisiko menyebabkan pipa bergeser, pecah, atau rusak saat terjadi tekanan tanah maupun beban kendaraan di atasnya.
“Kalau galian sedalam ini terus dibiarkan, umur pipa pasti tidak akan lama. Ini jelas-jelas tidak sesuai spek. Pertanyaannya, di mana fungsi pengawasan selama ini?” ujar salah seorang warga yang menyaksikan proses pemasangan.
Selain aspek teknis, dari sisi administrasi dan transparansi juga ditemukan kekurangan. Di lokasi kegiatan tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat detail anggaran, pelaksana, dan jadwal kegiatan. Padahal hal tersebut merupakan kewajiban bagi setiap proyek yang menggunakan dana APBN. Material hasil galian tanah juga tampak menumpuk di bahu jalan tanpa adanya pengamanan dan rambu keselamatan kerja.
Dengan nilai anggaran proyek Rp44,5 miliar dan nilai pengawasan Rp1,1 miliar, masyarakat mendesak agar Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Negeri Pringsewu, Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pengawasan melekat dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kontraktor dan konsultan supervisi.
“Kami minta jangan sampai proyek sebesar ini dikerjakan asal-asalan. Awasi dari awal sampai selesai. Ini uang rakyat, harus dipertanggungjawabkan,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sabata Karya Kencana selaku pelaksana, PT Ika Adya Perkasa selaku konsultan supervisi, dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan minimnya pengawasan dan ketidaksesuaian kedalaman galian tersebut.
(Epy/Red)


