Pringsewu, Lampung, Metrozone.net, –
Rapat Paripurna Penandatanganan Surat Keputusan dan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 digelar di Gedung DPRD Pringsewu, Komplek Perkantoran Pemkab Pringsewu, Klaten, Gadingrejo, pada Kamis, 13 Agustus 2026. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Suherman dan dihadiri jajaran pemerintah daerah serta Forkopimda setempat.
Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila mengatakan agenda tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Setelah penandatanganan, pihaknya segera menyusun dan menyampaikan dokumen RAPBD 2027 sehingga program dan kegiatan yang direncanakan dapat segera dinikmati manfaatnya oleh masyarakat.
“Setelah dilakukan pembahasan, pendapatan daerah adalah Rp1,138 triliun dan belanja daerah Rp1,147 triliun. Kemudian penerimaan pembiayaan dari SILPA sebelumnya Rp10 miliar disamping penyertaan modal Bank Lampung Rp1 miliar. Terdapat pembiayaan netto sebesar Rp9 miliar yang akan digunakan untuk menutup defisit, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah Rp0,” jelasnya.
Wabup berharap kesepakatan tersebut menjadi landasan kuat bagi pelaksanaan pembangunan Kabupaten Pringsewu pada 2027. Selain itu, Pemkab juga terus memperkuat sinergi dan kebersamaan, serta menjaga komitmen untuk menghadirkan pembangunan berkelanjutan, merata dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, demi mewujudkan Pringsewu Makmur, Lampung Maju dan Indonesia Emas.
(Epy)

