Tim Kelambit Tangkap Pelaku Pencurian di Sungailiat

Blog149 Dilihat

Bangka Metrozone.net

Sungailiat – Tim Kelambit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan menangkap pelaku Ma alias Rian (22) pada Jumat (2/8/2024).

Pelaku ditangkap di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Kapolres Bangka melalui Kasi Humas Akp Era Anggraini menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pencurian tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah Sapta (34) telah terjadi pencurian yang diperkirakan terjadi pada 27 Juli 2024.

“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Kelambit Sat Reskrim mendatangi TKP, memeriksa, dan mencari keterangan dari saksi-saksi. Selanjutnya, pada 29 Juli 2024, Tim Kelambit berhasil menangkap Ma alias Rian yang merupakan pelaku pencurian,” ujar Akp Era Anggraini.

Sebelumnya, pelaku Ma alias Rian pada Desember 2023 ditolong oleh kakak korban, Mercy, untuk tinggal di rumah mereka karena Ma alias Rian terlantar di jalan dan tidak memiliki pekerjaan. Namun, ternyata pelaku secara diam-diam mencuri barang-barang berharga di rumah korban.

Barang-barang yang hilang antara lain pintu aluminium, satu buah tabung gas 12 kg warna biru, satu buah kulkas satu pintu merk Panasonic, TV 53 inch, satu set sound system, satu buah DVD, satu buah sepeda merk Polygon, dua buah sepeda onthel, dua tiang parabola, dan besi pagar teralis.

“Atas perbuatan pelaku, Ma alias Rian diduga melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” jelas Akp Era Anggraini.

Sumber Humas Polres Bangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *